Pengedar Tembakau Gorilla Dibekuk di Sleman

Reporter

Senin, 27 Februari 2017 15:04 WIB

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merilis keberhasilan mengungkap kasus narkoba jenis tembakau Gorilla di Polda Metro Jaya, Jakarta, 22 Januari 2017. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga tersangka serta barang bukti 10 kg tembakau Gorilla yang siap dipasarkan secara online. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Sleman - Polisi Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sleman membekuk empat warga karena menggunakan dan mengedarkan tembakau Gorilla. Tembakau ini masuk dalam narkotika golongan I.

"Dari pengakuan tersangka, barang itu didapatkan dari Batam," kata Kepala Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Besar Burkan Rudy Satria, Senin, 27 Februari 2017.

Baca: Polda Metro Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Gorila

Tembakau yang dicampuri zat kimia saat ini marak digunakan kalangan pengguna narkotika. Tembakau super cap Gorilla dihisap seperti rokok tinge (nglinthing dewe-melinting sendiri), efeknya lebih dahsyat dari ganja.

Empat tersangka yang dibekuk pada awal Februari 2017 itu adalah DMS, RR, NGS dan BGS. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Yaitu di perempatan Kentungan, Depok, Sleman. Lalu di Pikgondang, Condongcatur, Depok, Sleman.

Tersangka DMS, kata Burkan, ditangkap di perempatan Kentungan pada 6 Februari yang lalu. Dari tangannya didapati barang bukti berupa empat linting rokok berisi tembakau Gorilla. Tersangka BGS dan NGS ditangkap di depan sebuah minimarket di dekat universitas Pembangunan Nasional Veteran di Condongcatur. "Dari tangan mereka didapati 12 linting siap edar," kata dia.

Kemudian RR ditangkap di Pikgondang. Dari tangan tersangka itu, polisi khusus narkotika mendapati barang bukti satu toples tembakau Gorilla, beberapa paket tempakau dan uang hasil penjualan Rp 1 juta.

Tersangka RR menurut pantauan polisi merupakan pengedar tembakau super cap Gorilla. Ia mendapatkan barang itu dari Batam, Riau. Pembelian dilakukan secara daring atau online.

Simak juga: Tembakau Gorila, Modal Rp 37 Juta Raup untung Rp 500 Juta

Sekali membeli RR mengirim uang sebesar Rp 10 juta. Lalu dibuat paket kecil-kecil yang dijual dengan harga Rp 30 ribu. "Per linting dijual Rp 30 ribu," kata Burkan.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Rony Are Setia, setelah dilakukan tes laboratorium, tembakau Gorilla ini mengandung zat kimia. Yaitu mengandung zat AB-FUBINACA dan 5-FLUORO-ADB. Jika dibakar dan dihisap maka efeknya lebih dahsyat daripada efek ganja. Yang menghisap bisa mengalami halusinasi dan "fly" bahkan hanya dengan tiga kali hisapan.

Para tersangka tidak hanya dijerat dengan pasal tentang narkotika. Tetapi juga dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Yaitu pasal 114 sub 111 Undang-undang nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika. "Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun hingga penjara seumur hidup," kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

17 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

21 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

4 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya