Masa Penahanan Ditambah, Bupati Klaten Ingin Segera Disidang

Reporter

Senin, 27 Februari 2017 14:13 WIB

Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Jakarta, 1 Februari 2017. KPK memperpanjang masa penahanan Sri Hartini yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK untuk penyelesaian penyidikan kasus dugaan suap di jajaran Pemkab Klaten. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Klaten - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Klaten Sri Hartini, tersangka penerima suap dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

“Masa penahanan Bu Hartini diperpanjang selama 30 hari, mulai berlaku tanggal 1 sampai 30 Maret,” kata pengacara Hartini, Deddy Suwadi, saat dihubungi Tempo pada Senin, 27 Februari 2017.

Simak : Syarat KPK jika Sri Hartini Ingin Jadi Justice Collaborator

Deddy mengatakan, perpanjangan masa penahanan selama 30 hari itu juga berlaku untuk Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan, tersangka pemberi suap dalam kasus yang sama dengan Hartini. Perpanjangan masa penahanan itu disampaikan KPK pada Jumat pekan lalu.

Hartini dan Suramlan ditahan KPK sejak 31 Desember 2016, sehari setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten. Saat OTT di rumah dinas Hartini, tim KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035.

Pada 1 Januari 2017, tim KPK kembali menemukan uang Rp 3 miliar dari lemari kamar Andy Purnomo di rumah dinas Hartini. Andy adalah anak sulung Hartini yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Klaten. Hingga kini Andy masih berstatus saksi dalam kasus yang menyeret ibunya.

Pada 18 Januari, KPK memperpanjang masa penahanan Hartini dan Suramlan selama 40 hari. Perpanjangan masa penahanan tahap pertama itu berlaku sejak 20 Januari - 28 Februari. “Besok sudah habis masa perpanjangan penahanan pertamanya. Kalau Bu Hartini inginnya segera disidang biar kasusnya cepat selesai,” kata Deddy.

Baca : Suap Bupati Klaten, KPK Periksa Anggota Dewan hingga Bidan

Hingga Senin siang, Tempo belum berhasil meminta konfirmasi pada Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Meski nomornya aktif, Febri belum mengangkat saat dihubungi berkali-kali. Pada Selasa pekan lalu, Febri mengatakan KPK bisa memperpanjang masa penahanan Hartini jika KPK penyidik masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi.

Menurut Febri, KPK masih mendalami asal-usul uang yang ditemukan saat OTT dan saat penggeledahan rumah dinas Hartini. “Kami belum bisa menyampaikan kapan berkas perkaranya (Hartini dan Suramlan) dilimpahkan ke pengadilan. Kalau sudah dekat, pasti kami sampaikan,” kata Febri.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya