TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mempertimbangkan permintaan mantan Bupati Klaten Sri Hartini untuk menjadi justice collaborator. Tujuannya, supaya bisa mengungkap secara gamblang kasus jual-beli jabatan di kabupaten itu.
"Dia (Sri Hartini) mengajukan jadi justice collaborator, pengin mengungkapkan banyak hal. Kami lihat yang diungkapkan apa, bermanfaat atau enggak untuk mengembangkan kasus. Dia konsisten enggak di pengadilan, kalau konsisten bisa saja mendapatkan justice collaborator," kata Ketua KPK Agus Rahardjo setelah seminar Revisi Undang-Undang Sipil Negara: Perlukah? di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa, 7 Februari 2017.
Baca juga: Bupati Klaten Sri Hartini Ingin Jadi Justice Collaborator
Justice collaborator adalah saksi pelaku tindak pidana yang bekerja sama dalam perkara tindak pidana tertentu. Saksi pelaku bisa ditetapkan sebagai justice collaborator apabila dia mau membantu mengungkap sebuah perkara.
KPK tidak serta-merta menerima permintaan tersangka menjadi justice collaborator. Karena harus melihat konsistensinya di pengadilan dalam mengungkapkan secara gamblang kasus yang menjeratnya itu.
Saat ditanya apakah wakil bupati saat itu (sekarang penjabat Bupati Klaten), Sri Mulyani, juga terjerat kasus ini, Agus buru-buru menjawab, "Belumlah, jangan buru-buru, kita kembangkan itu, mudah-mudahan nanti dapat data yang lebih banyak, lebih baik."
Saat ditanya tersangka selain yang sudah ditetapkan, Agus menyatakan masih mengembangkan. Para penyidik masih bekerja untuk mengungkap kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ini. "Belum ada, kita kembangkan dulu," kata Agus.
Agus menambahkan, predikat justice collaborator dalam kasus korupsi selalu ditawarkan. Supaya kasus itu secara gamblang terungkap dan bahkan pemberi dan penerima suap yang belum diketahui juga bisa dibidik. Termasuk penahanan Choel Mallarangeng yang terjerat kasus korupsi.
"Anda mau jadi justice collaborator, supaya yang bertanggung jawab lebih besar bisa kita jaring," kata Agus.
MUH SYAIFULLAH