Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani bergandengan tangan dengan tim kuasa hukum termohon Polda Metro Jaya usai sidang yang memutuskan menolak praperadilan yang ia ajukan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 21 Desember 2016. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima berkas tersangka Buni Yani dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun, berkas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menjerat Buni Yani itu dikembalikan lagi karena belum lengkap atau P19.
"Berkasnya masih P19," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymond Ali, saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Februari 2017.
Raymond mengaku tidak ingat kapan berkas itu dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, berkas itu belum lengkap. Namun, dia enggan merinci kekuarangan berkas itu. "Intinya berkasnya masih ada kekurangan ya. Kejati Jabar mengembalikan berkasnya untuk disempurnakan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan berkas perkara Buni Yani salah alamat karena dikirim ke Kejati DKI. Padahal locus delicti kasus tersebut berada di Depok, Jawa Barat.
"Awalnya ke kami, tapi setelah diteliti JPU (jaksa penuntut umum), locus delicti-nya ada di Jabar," kata Waluyo saat dihubungi, Rabu, 22 Februari 2017.
Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka pada 23 November 2016.
Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang 11/2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.