Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi Ombudsman untuk membahas pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus tersangka dan terdakwa, Kamis, 16 Februari 2017. Tempo/Maya Ayu
TEMPO.CO, Denpasar - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat diharuskan cuti kembali jika lolos pada putaran kedua dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah memutuskan kampanye untuk putaran kedua.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih perlu menimbang pelaksana tugas gubernur. Mengenai kemungkinan Sumarsono kembali menjabat pelaksana tugas gubernur DKI, Tjahjo enggan banyak komentar. "Ya hati-hati, jadi belum tahu. Kami menunggu KPU dulu (cuti Ahok-Djarot)," katanya seusai kunjungan di Gedung Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Jum'at, 24 Februari 2017.
Basuki-Djarot kini telah menjabat kembali sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Pasangan calon itu menjabat kembali pada 12 Februari 2017. Ketentuan cuti bagi inkumben itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Mengenai hak angket yang diajukan empat Fraksi Partai Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN yang mempertanyakan kebijakan Kemendagri mengangkat kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tjahjo tidak mau mengomentari itu. "Tanya saja ke DPR."
Mendagri Tjahjo tetap mempersilakan fraksi di DPR untuk melanjutkan proses hak angket. "Saya tidak ada persiapan (menghadapi DPR)."