TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku ikut memantau perkembangan aksi Cina yang dikabarkan membangun pulau buatan di Laut Cina Selatan. Menurut dia, aksi Cina tersebut bertentangan dengan kesepakatan atau aturan United Nation Convention of The Law of The Sea (UNCLOS).
"Kami kan mengikuti UNCLOS. Dalam UNCLOS, pulau buatan tidak masuk dalam kriteria batas wilayah. Jadi, batas wilayah tak bisa dihitung dari pulau buatan," ujar Jusuf Kalla yang menyinggung masalah Laut Cina Selatan di World Ocean Summit, Kamis, 23 Februari 2017.
Baca juga:
Gaduh Soal Freeport, JK: Iklim Investasi Bisa Terganggu
Datang ke Indonesia, Raja Arab Bawa Eskalator Sendiri
Pernyataan JK merespons pemberitaan beberapa kantor berita internasional. Menurut media tersebut, Cina hampir menyelesaikan 20 bangunan di beberapa pulau buatan di Laut Cina Selatan yang diprediksi mampu menjadi basis peluncuran rudal jarak jauh. Bangunan itu tampak di tiga pulau, yaitu Subi, Mischief, dan Fiery Cross.
Berbagai pihak menduga pembuatan pulau buatan itu merupakan upaya Cina untuk mengklaim sebagian sisi Laut Cina Selatan sebagai milik mereka. Apalagi Cina menganggap wajar pembangunan tersebut karena yakin itu berada di wilayah mereka.
Cina memang beberapa kali terseret dalam upaya saling klaim wilayah di perairan Laut Cina Selatan, terutama dengan negara-negara ASEAN. Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketika Cina berhadapan dengan Filipina dalam arbitrase soal Laut Cina Selatan.
Baca juga:
Siti Aisyah Tak Ada di Daftar TKI, Ini Janji Menteri Hanif
Cepat Tinggalkan Pacar bila Ia Masih Teringat Mantan
JK mengatakan polemik Laut Cina Selatan sejauh ini tidak melibatkan Indonesia. Namun, ia tidak bisa memprediksi ke depannya karena polemik saling klaim wilayah tersebut bisa mengubah peta politik dunia.
"Peta politiknya bisa berubah dan itu bisa jadi masalah. Ada Taiwan, Filipina, dan Amerika di (polemik) itu. Saya harap negara ASEAN jangan sampai jadi korban konflik itu. Kalau konflik itu terjadi, arus perdagangan bisa menurun," tutur Jusuf Kalla.
ISTMAN M.P.