Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu, Komisi Yudisial: Kami Akan Investigasi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 24 Februari 2017 16:15 WIB

Bupati Rokan Hulu, Suparman keluar dari mobil tahanan sebelum masuk kedalam Rumah Tahanan di Gedung KPK, Jakarta, 7 Juni 2016. Penyidik KPK menetapkan penahanan terhadap Bupati Rokan Hulu Suparman karena diduga terlibat kasus suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial sedang mempelajari laporan mengenai vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru kepada Bupati Kabupaten Rokan Hulu nonaktif Suparman dalam kasus tindak pidana korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau 2014 dan 2015.

"Untuk kasus yang dimaksud, Komisi Yudisial melalui penghubungnya yang di Riau telah memantau proses persidangan tersebut, mulai pembuktian hingga putusan kemarin," kata juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2017.

Dia berujar, dengan adanya pemantauan tersebut, pihaknya akan mempelajari laporan teman-teman penghubung lebih dulu sebelum memutuskan tahapan selanjutnya, seperti pemeriksaan.

"Sesuai dengan SOP (standar operating procedure) yang diatur dalam peraturan internal Komisi Yudisial, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan dikaji. Jika ditemukan bukti-bukti awal adanya dugaan pelanggaran kode etik, akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak, termasuk pelapor, saksi, dan terlapor," tutur Farid.

Baca: Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu, Fitra Riau: Integritas Hakim Diragukan


Pada Kamis, 23 Februari 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko memvonis bebas Suparman, politikus Partai Golongan Karya. Sebelumnya, dia menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau periode 2014-2019, tapi mundur karena mengikuti pilkada Rokan Hulu.

Padahal jaksa penuntut umum Komisi Pemberantas Korupsi menuntut Suparman dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai menerima suap dari Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

Rinaldi juga pernah menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Zubiarsyah dan Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kepulauan Meranti Suwandi Idris dalam kasus korupsi Pelabuhan Dorak.

Rinaldi menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata pada 8 Februari 2017.

Selain itu, Rinaldi pernah membebaskan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan pada 2016.

Simak: Suap APBD Riau, Bupati Rokan Hulu Suparman Divonis Bebas


Namun Farid menolak memberikan komentar mengenai putusan hakim dalam kasus tersebut.

"Berbicara soal putusan hakim adalah berbicara soal independensi hakim. Artinya, itu ranah kemerdekaan hakim. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak boleh mencampurinya, apalagi mengomentarinya. Menjadi ranah pengadilan yang lebih tinggi untuk mengoreksi putusan tersebut," tutur Farid.

Atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Suparman, KPK menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

ANTARA




Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya