TEMPO.CO, Pekanbaru -Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau meragukan integritas hakim yang memvonis bebas Bupati Rokan Hulu dari sangkaan suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2014. Fitra mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"KPK harus lakukan kasasi agar ada kepastian hukum yang jelas," kata Koordinator Fitra Riau Usman, Jumat, 24 Februari 2017.
Usman mengaku heran dengan putusan Majelis Hakim Tipkor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko tersebut.
Sebab kata dia, vonis bebas terdakwa KPK sangat jarang sekali terjadi karena ia menilai penyidik KPK sangat berhati-hati dalam penuntutan. Terlebih keterlibatan Suparman dalam fakta persidang cukup jelas turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, meski yang bersangkutan tidak menerima uang.
Baca : Suap APBD Riau, Bupati Rokan Hulu Suparman Divonis Bebas
"Dia sebagai perantara, seharusnya majelis hakim menggunakan hati nuraninya mengunakan norma-norma hukum, jika tidak menerima uang, tetapi turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya.
Keraguan terhadap integritas hakim semakin kuat. Sebab pada pertengahan 2016 lalu, Hakim Ketua Rinaldi Triandiko juga telah membebaskan terdakwa korupsi lahan perkantoran Bhakti Praja, Pelalawan Asmun Jafar. "Ini hakim sepertinya bermasalah," ujarnya.
Untuk itu, Usman mendesak Komisi Yudisial segera melakukan penyelidikan para hakim itu.
"Kami menyerukan agar Komisi Yudisial turun tangan untuk memeriksa para anggota majelis hakim yang menanggani perkara tersebut," ujarnya.
Usman mendesak KPK segera melakukan kasasi. Meski vonis bebas terdakwa KPK terbilang langka, namun Suparman bukanlah satu-satunya terdakwa divonis bebas oleh hakim. Sebelumnya Hakim Tipikor Bandung pernah membebaskan terdakwa Wali Kota Bekasi Mochtar Mujammad.
Namun di tingkat kasasi, hakim MA menganulir putusan pengadilan dan menghukum penjara terdakwa. Hakimnya bermasalah. Berkaca dari persoalan itu, Usman yakin putusan hakim Tipikor Pekanbaru juga bakal dimentahkan hakim MA. "Mungkin saja kasusnya sama, hakimmya bermasalah," ujarnya.
Simak : Bupati Rokan Hulu Divonis Bebas, KPK Akan Ajukan Kasasi
Jaksa Penuntut KPK Tri Anggoro menilai putusan bebas majelis hakim terhadap Suparman telah banyak mengabaikan tuntutan yang telah diajukan. Meski demikian, jaksa KPK menghormati putusan hakim. Jaksa memutuskan untuk pikir-pikir mengambil langkah hukum berikutnya.
"Tujuh hari untuk pikir-pikir," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonsi bebas bupati nonaktif Rokan Hulu atas kasus suap anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Riau 2014. Sedangkan terdakwa mantan ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Riau Johar Firdaus dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
RIYAN NOFITRA
Baca juga : Ahok-Djarot Dilaporkan ke Polisi Soal Wi-Fi Al-Maidah