Akses ke Siti Aisyah Terhambat, Indonesia Ingatkan Malaysia
Editor
Dian Andryanto
Kamis, 23 Februari 2017 13:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI meminta Malaysia segera membuka akses kekonsuleran bagi Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang ditahan karena diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Menurut Kementerian, sudah ada aturan jelas mengenai akses konsuler, yang diatur dalam Konvensi Wina tahun 1963.
"Sudah kewajiban negara yang menahan memberikan informasi kepada negara yang WNI-nya ditahan. Di situ (Konvensi Wina 1963) pasal 36, ada kata ‘without delay (tanpa penundaan)’," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, di gedung Kementerian, Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2017.
Baca juga: Soal Siti Aisyah, Kemlu Minta Malaysia Fokus Penyelidikan
Kata Arrmanatha, kepolisian Malaysia tengah menerapkan sistem penyelidikan selama tujuh hari terhadap Siti, yang ditangkap pekan lalu. Durasinya bisa bertambah bila diperlukan. "Selama pemeriksaan itu, yang bersangkutan (Siti) hanya bisa ditemui penyidik."
Akses kepada Siti, ujar dia, sudah dimintakan langsung oleh Menlu Retno L.P. Marsudi kepada Menlu Malaysia Anifah Aman dalam pertemuan di Boracay, Filipina, pada 20 Februari lalu. "Menlu Retno berinisiatif menggelar pertemuan bilateral, tujuannya satu, meminta akses konsuler," kata Arrmanatha. Ia pun telah berjanji untuk menghubungi pihak berwenang Malaysia guna mengupayakan akses tersebut.
Baca pula: Pembunuhan Kim Jong-nam, 12 Fakta Penting Ihwal Siti Aisyah
"Kita mendesak akses tersebut untuk memastikan identitas di paspor yang sudah terverifikasi. Setelah itu baru kita ambil langkah untuk melindungi WNI tersebut," tuturnya.
Pemerintah RI pun menyarankan otoritas Malaysia menyampaikan fakta hukum baru tentang Siti kepada pihak yang tepat. "Kami belum dapat akses. Harapan kami, kalau ada fakta hukum baru tentang SA (Siti), harusnya polisi Malaysia sampaikan kepada pengacara yang kami tunjuk, bukan ke media," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal.
Silakan baca: Begini Saat Sebelum dan Sesudah Kim Jong-nam Tewas...
Dia menolak menanggapi pernyataan Kepolisian Malaysia mengenai keyakinan bahwa Siti memang terlibat dalam pembunuhan Jong-nam pada 13 Februari lalu. "Mereka harusnya berfokus pada penyidikan dan tidak perlu menyampaikan informasi-informasi yang hanya akan memperluas spekulasi," ujar Iqbal.
YOHANES PASKALIS
Simak:
Kasus Suap Pajak, Dari Ancaman Sampai Sebut Nama Ipar Jokowi
Rencana Kapolri Era SBY Bicara, Pengacara Antasari Senang