Presiden Joko Widodo menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pekalongan, Jawa Tengah, 8 Januari 2017. Presiden berpesan kepada santri untuk lebih selektif dalam memilh informasi melalui media sosial yang berkaitan dengan kebencian dan SARA. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan ingin ada solusi ihwal sikap PT Freeport Indonesia yang enggan berganti status dari Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ia berharap ada win-win solution bagi kedua belah pihak.
"Kami ingin itu (solusi menang-menang)," ucap Presiden Jokowi di Gedung Olahraga POPKI, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017. Alasannya, Presiden Indonesia ketujuh itu menuturkan masalah Freeport menyangkut urusan bisnis maka kementerian terkait yang akan melakukan negosiasi.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan akan mematuhi permintaan pemerintah agar mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Namun PTFI meminta agar pemerintah menjamin stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal sama seperti yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK).
Selain itu, Chief Executive Officer Freeport-McMoran (induk PTFI), Richard Adkerson, memberikan waktu 120 hari kepada Indonesia untuk mempertimbangkan perbedaan yang terjadi antara Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Freeport. Waktu 120 hari tersebut terhitung dari pertemuan terakhir kedua belah pihak pada Senin, 13 Februari 2017.
"Dalam surat itu ada waktu 120 hari di mana pemerintah Indonesia dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada. Kalau tidak selesai, Freeport punya hak untuk melakukan arbitrase," kata Adkerson.
Presiden Jokowi akan mengambil sikap bila pada akhirnya kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Namun sebelum sikap itu diambil lantaran ia ingin ada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. "Kalau sulit musyawarah dan diajak berunding saya akan bersikap. Sekarang ini biar menteri dulu," tutur Jokowi.