Setelah 4 Mobil, Giliran 6 Tanah Wali Kota Madiun Disita KPK  

Reporter

Rabu, 22 Februari 2017 20:48 WIB

Wali Kota Madiun Bambang Irianto berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita aset milik Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto. Setelah kendaraan dan rekening, kali ini KPK menyita ruko dan enam tanah. “Penyidik masih lakukan serangkaian kegiatan, termasuk penyitaan di tujuh lokasi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Rabu, 22 Februari 2017.

Ruko yang disita penyidik berada di Sun City Festival Madiun Blok C 22, Madiun, Jawa Timur. Sedangkan enam lokasi tanah yang disita, antara lain, berada di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Madiun, seluas 4.002 meter persegi; dan di Jalan Ponorogo Nomor 100 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun, seluas 989 meter persegi.

Baca: Pencucian Uang Wali Kota Madiun, KPK Intensifkan Pemeriksaan

Empat tanah lainnya terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 73 Kelurahan Pangongangan, Mangunharjo, Madiun, seluas 479 meter persegi; di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Taman Kota, Madiun, seluas 493 meter persegi; di Jalan Hayam Wuruk, Mangunharjo, Madiun, seluas 5.278 meter persegi; serta tanah sawah Desa Tinggar, Bandarkedunmulyo, Jombang, seluas 6.350 meter persegi.

Selain itu, KPK menyita rekening milik Bambang di Bank Mandiri. Penyitaan rekening ini menambah daftar panjang rekening Bambang yang telah disita KPK. Sebelumnya, KPK telah menyita rekening Bambang di BTPN, Bank Jatim, dan BTN. Febri mengatakan rekening-rekening itu telah diblokir dan masih dihitung jumlahnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita empat mobil pribadi milik Bambang. Mobil-mobil itu bermerek Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.

Baca: KPK Sita Faktur Pembelian Mobil Mewah Wali Kota Madiun

Penyidik KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam tiga perkara. Pertama Bambang diduga menerima hadiah terkait dengan pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp 76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.

Setelah itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan pengusaha.

Duit hasil gratifikasi dan korupsi itu diduga dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham. Semua aset itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi. Penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.

MAYA AYU PUSPITASARI

Simak pula: KPK Ungkap Tiga Modus Jual-Beli Jabatan di Daerah



Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

5 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

8 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

9 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

17 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

19 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

19 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

19 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

20 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya