TEMPO.CO, Pekanbaru - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kepolisian Resor Siak meringkus empat pegawai Dinas Perhubungan Siak lantaran melakukan pungutan liar terhadap sopir truk yang melintas di Jembatan Perawang, Siak. Keempatnya tertangkap tangan menerima uang dari sopir. Polisi turut mengamankan barang bukti uang senilai jutaan rupiah dari hasil pungli.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana pungli," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Rabu, 22 Februari 2017. Keempat pelaku adalah Miko Jumiawan, 27 tahun, Firman Surya (30), Abdul Rahman (30), dan Leo Pradiptha (28). Keempatnya merupakan tenaga honorer di Dinas Perhubungan Siak.
Guntur berujar, empat pegawai itu diciduk polisi pada Selasa, 21 Februari 2017. Team Opsnal Polres Siak yang dipimpin Kepala Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Siak Iptu Roni Reduansah melaksanakan operasi sapu bersih di seputaran pos Dinas Perhubungan Jembatan Tualang, Siak.
Sekitar pukul 00.05 WIB, tim Satgas Saber Pungli melihat para pegawai memberhentikan truk bermuatan kusen pintu yang melintas di jembatan tersebut. Polisi melihat sopir truk memberikan sejumlah uang kepada pegawai Dinas Perhubungan tersebut. Ketika itu pula, tim langsung menangkap tangan pelaku. "Sopir yang memberi juga diamankan," tuturnya.
Dari tangan pegawai tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 3,8 juta yang diduga hasil pungli di jalan. "Saat ini, keempat pegawai telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Guntur.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.