Kasus Bos Pandawa Group, Begini Lika-liku Bekas Tukang Bubur

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 22 Februari 2017 00:40 WIB

Pimpinan Pandawa Group, Salman Nuryanto, didampingi tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan, 28 November 2016. Tempo/Vindry Florentin

TEMPO.CO, Depok -Wajah bos Pandawa Group Salman Nuryanto masih melekat diingatan Tihaya, 60 tahun. Pria kurus tersebut dikenalnya sebagai tukang bubur yang pernah mengontrak di salah satu kamar rumahnya di RT3 RW8 nomor 34 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan.

Yanto -sapaan Salman Nuryanto oleh warga- mulai hijrah ke Sawangan Baru, pada tahun 1997. Semenjak tinggal di sana, dia telah menjadi tukang bubur pikulan, yang keliling di permukiman warga.

"Kenal Yanto sejak menjadi tukang bubur pikulan, pakai gerobak sampai buka tenda sendiri di Sawangan," kata Tihaya di rumahnya, Selasa, 21 Februari 2017.
Baca : Jadi Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto Berbusana Ala Diponegoro

Yanto tinggal mengontrak selama setahun di rumahnya. Pada tahun itu, dia hanya mengontrak Rp 35 ribu perbulan. Soalnya, Yanto tidur di kamar yang pernah dijadikan dapur, bersama anaknya.

Warga mengenal Yanto sebagai tukang bubur yang sukses. Soalnya, pria yang memiliki dua orang anak tersebut, berhasil mengembangkan bisnisnya mulai dari usaha bubur, sampai menjadi tajir sebagai bos Pandawa Group.

Padahal, awalnya, usaha bubur Yanto dirintis dengan susah payah. Bahkan, Yanto kerap menghutang modal usaha buburnya di warung dekat rumahnya. "Tapi, memang bayarnya selalu tepat waktu. Mungkin untuk memutar modal dan tabungannya," ujarnya.

Ketika usahanya mulai sukses, dan Yanto mulai mengembangkan investasi dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan dari modal, dia sempat kembali lagi ke rumahnya pada 2014. Yanto menawari Tihaya menanam duit ke Pandawa Group.

Namun, Tihaya menolak karena tidak percaya dengan usaha Yanto. Soalnya, Yanto menawarkan untuk memutar duit Tihaya, dan memberinya keuntungan 10 persen per bulan. "Saya tidak mau. Orang saya tahu dia tukang bubur. Masa mau putar duit saya ke orang lain," ujarnya.
Simak juga : Selain Salman Nuryanto, Polisi Juga Tangkap Leader Pandawa


Di mata Tihaya, Yanto merupakan salah satu warga yang baik. Dia kerap membantu berbagai kegiatan warga Sawangan Baru, meski tidak lagi tinggal di Sawangan Baru. Sejak 2013, Yanto mengontrak di salah satu perumahan elit di kawasan Limo, bernama Palam Ganda Asri.

"2015 terakhir datang ke rumah saya dan saya dikasih uang Rp 200 ribu," ujarnya. "Lima bulan lalu Yanto masih sempat bikin video dokumenter perjalanan hidupnya di RT3 RW8 Sawangan Baru."

Anak Tihaya, Hariyanto, 36 tahun, mengatakan usaha Yanto mulai melejit begitu dia menjadi sales obat herbal pada tahun 2011. Setelah sukses di bisnis tersebut, baru Yanto mengebangkan Pandawa Group. "Orang tua saya sempat diminta simpan dana Rp 50 juta di Pandawa Group. Tapi, akhirnya ditolak," ujarnya.

IMAM HAMDI

Berita terkait

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

1 hari lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

5 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

11 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

12 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

20 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

25 hari lalu

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

33 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

48 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

59 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

59 hari lalu

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.

Baca Selengkapnya