Sidang Ahok, Pengacara Tolak Ahli Agama dari MUI

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 21 Februari 2017 21:25 WIB

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Tajdid, Yunahar Ilyas. ANTARA FOTO/Noveradika

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak memberikan pertanyaan kepada saksi ahli agama dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas.


“Kami anggap dia tidak bisa netral, karena dari MUI,” kata Humphrey Djemat, pengacara Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017. Ini berbeda dengan saksi ahli agama dari Pengurus Pusat Nahdlatul Ulama, Miftachul Akhyar, yang diterima pengacara Ahok.


Baca: Sidang Ahok: Saksi Sebut Auliya Pemimpin, Ini Penjelasannya


Humphrey mengatakan, pihaknya menolak memberikan pertanyaan kepada Yunahar yang merupakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, bukan karena membenci MUI. Tapi, dia menginginkan agar ahli tersebut tidak memihak.

“Dari MUI sulit tidak memihak. Karena dia yang membuat itu semuanya pendapat dan sikap keagamaan. Terus bagaimana obyektif? Makanya dari PBNU kami terima karena bukan dari MUI,” kata Humphrey.

MUI mengeluarkan sikap keagamaan setelah mengkaji pernyataan Ahok yang disampaikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. MUI menyatakan ucapan Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran. Ahok juga dianggap menghina ulama dan umat Islam.

Baca juga: Ahli Agama: Ucapan Ahok Terindikasi Menyesatkan Umat

Dalam rekomendasinya, MUI meminta penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Humphrey, kliennya akan dirugikan bila tim kuasa hukum melempar pertanyaan kepada Yunahar. Sebab, dia meyakini kesaksian Yunahar nantinya tidak akan obyektif. Selain itu, dengan keputusannya menolak memberi pertanyaan, kesaksian Yunahar bisa dikesampingkan oleh hakim. “Kalau kami tidak tanya, hakim bisa pertimbangkan untuk mengesampingkan keterangan dia,” ujar Humphrey.

Yunahar menegaskan, statusnya di persidangan dalam kapasitas sebagai saksi ahli dari PP Muhammadiyah. Sebab, Yunahar menjelaskan, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyurati PP Muhammadiyah untuk menjadi saksi ahli agama. “Dan (PP Muhammadiyah) memutuskan saya untuk menjadi saksi ahli agama,” kata Yunahar usai bersaksi di persidangan.

Menurut Yunahar, Muhammadiyah adalah organisasi yang independen dan sudah berusia lebih dari 100 tahun, lebih tua dari MUI. Sehingga, Yunahar, Muhammadiyah tidak terikat dengan fatwa MUI.


Terkait sikap dan pendapat keagamaan yang dikeluarkan MUI, Yunahar mengaku ikut bertanggungjawab dalam proses pembuatannya secara kelembagaan. Namun, dia mengaku tidak hadir dalam diskusi pembahasannya secara pribadi.


Advertising
Advertising

Karena tak datang, Yunahar menuturkan, dirinya tidak dimintai pendapat. “Ya kalau ngomong-ngomong, bicara-bicara, ya, tentu ikut. Final membuat pernyataan, kebetulan saya berhalangan, lagi di Yogyakarta,” ucap Yunahar.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

4 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

5 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

8 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

8 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

9 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya