MA: Korporasi Nakal Bisa Didenda hingga Penutupan Usaha  

Reporter

Selasa, 21 Februari 2017 21:05 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan perusahaan yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan didenda. Sanksinya telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Selain hukuman denda, perusahaan bisa ditutup lantaran jika terbukti melakukan kejahatan. “Penutupan perusahaan bisa dilakukan apabila melakukan tindak pidana berat,” kata Suhadi, di Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.

Baca:
KPK: Perma Pidana Korporasi Makin Menjamin...
Ini Alasan Korporasi Sering Lolos dari Jerat Pidana Korupsi

Pasal 25 Perma itu menyatakan jika terhukum korporasi tidak membayar denda maka harta korporasi dapat disita dan dilelang untuk membayar denda. Sedangkan Pasal 28 menyatakan pidana denda sebagai pidana pokok yang dijatuhkan.

Penuntut umum bisa menentukan subjek hukum yang bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana dengan terlebih dahulu menjerat orang-orang yang menyuap. “Banyak korporasi yang berbentuk perusahaan lain yang berfungsi sebagai perusahaan boneka.” Sedangkan dalangnya adalah pihak lain yang berada di luar perusahaan itu.

Baca juga:
Diduga Menistakan Agama, Rais Aam PBNU: Ahok Tak Perlu Tabayun
Perempuan Ini Histeris Terjebak Banjir di Exit Jalan Tol Cikunir

Menurut Suhadi, yang perlu dibidik terlebih dulu adalah pemegang kendali korporasi sehingga muncul perbuatan tindak pidana. Pelaku tindak pidananya belum tentu pengurus seperti direksi atau pengurus lain. Namun ada kemungkinan orang yang dilimpahi wewenang oleh pihak tertentu yang bisa dijerat.

Suhadi mengatakan salah satu pengguna dari peraturan itu adalah KPK. Sehingga Perma itu dikeluarkan untuk menjadi petunjuk lebih jelas mengenai subjek hukum berupa korporasi. Ia mengakui selama ini korporasi jarang sekali bisa dibawa ke ranah pidana. Padahal dalam tindakan pidana, mereka mengambil sejumlah keuntungan dari perbuatan pribadi.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

8 hari lalu

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

11 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya