Freeport ke Arbitrase, Menteri Luhut: Kita Berpeluang Menang

Reporter

Selasa, 21 Februari 2017 20:26 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat menjadi inspektur upacara dalam perayaan HUT ke-71 RI oleh Kementerian Korodinator Bidang Kemaritiman di gedung BPPT, 17 Agustus 2016. ISTIMEWA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan pemerintah sudah menyiapkan solusi untuk menghadapi tuntutan PT Freeport Indonesia. Secara garis besar opsi yang ditawarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan yang terbaik dan dianggap tidak melanggar hukum.

Baca juga:
Soal Freeport, Wamen ESDM: Sudah Saatnya Indonesia Berdaulat
Tanpa Freeport, Bea Cukai Jamin Penerimaan APBN Aman

Namun bila pada akhirnya Freeport memilih mengadu ke jalur arbitrase internasional, pemerintah pun sudah siap menghadapinya. "Tidak apa-apa, kami siap. Kami akan layani dengan baik," ucap Luhut di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.

Pemerintah Indonesia, kata dia, punya peluang untuk menang bila berhadapan dengan arbitrase. Bila berkaca kepada Undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Luhut menyatakan, Freeport mestinya sudah menjalankan kewajibannya sejak 2009. Beberapa kewajiban itu di antaranya melakukan divestasi saham sebesar 51 persen dan mendirikan smelter. "Dia tidak buat smelter, tidak divestasi. Jadi mau apa lagi," kata Luhut.

Bila dibandingkan dengan perusahaan asing lainnya di Indonesia, seperti Chevron, mestinya Freeport bisa menunjukkan sikap profesional. Langkah merumahkan para karyawan, misalnya, dianggap pemerintah sebagai sikap yang tidak profesional. "Sebagai perusahaan multinasional tidak boleh merumahkan ((pegawai). Harus profesional di mana masalahnya," ucap Menteri Luhut.

Luhut mengatakan yang terjadi dengan Freeport merupakan persoalan business to business. Indonesia sebagai negara tidak bisa didikte. Oleh sebab itu, Freeport Indonesia dituntut agar bersikap profesional dalam menghadapi persoalan yang ada. "Tidak ada urusan negara dengan negara," kata dia.

Senin, 20 Februari 2017, Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard Adkerson, menyatakan perusahannya memberikan waktu 120 hari kepada Indonesia untuk mempertimbangkan perbedaan yang terjadi antara Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Freeport. Waktu 120 hari tersebut terhitung dari pertemuan terakhir kedua belah pihak pada Senin, 13 Februari 2017.

Baca juga:
Freeport Beri Waktu 120 Hari pada Pemerintah Jokowi
Cerita Bos Freeport McMoran Temui Jonan dan Sri Mulyani

"Dalam surat itu ada waktu 120 hari di mana pemerintah Indonesia dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada. Kalau tidak selesai, Freeport punya hak untuk melakukan arbitrase," kata Adkerson.

Adkerson menyatakan, pihaknya bersiap membawa permasalahan antara Freeport dan pemerintah ke lembaga arbitrase internasional, jika selama jangka waktu itu permintaan Freeport tak dipenuhi oleh pemerintah.
ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

15 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

31 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung

Baca Selengkapnya

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .

Baca Selengkapnya

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.

Baca Selengkapnya

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

19 November 2023

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.

Baca Selengkapnya

Cerita Luhut Sakit dan Tawaran Pemulihan dari Menlu Singapura

11 Oktober 2023

Cerita Luhut Sakit dan Tawaran Pemulihan dari Menlu Singapura

Cerita Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang sakit hingga mendapat tawaran pemulihan dari Menlu Singapura.

Baca Selengkapnya

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

6 Juli 2023

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

Kemendag buka suara soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Pelaut Sedunia: Mengenal Pengertian Ekonomi Maritim

27 Juni 2023

Hari Pelaut Sedunia: Mengenal Pengertian Ekonomi Maritim

Ekonomi maritim Indonesia memiliki potensi besar bagi perekonomian nasional. Apakah itu ekonomi maritim?

Baca Selengkapnya

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

12 Juni 2023

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.

Baca Selengkapnya