4 Menteri Ini Penasaran Soal Fatwa MA Terkait Status Ahok

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 21 Februari 2017 19:15 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setelah rapat pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 13 Februari 2017. Tempo/Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarnya fatwa Mahkamah Agung mengenai status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memancing keingintahuan empat menteri yang ikut Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa 21 Februari 2017. Keempat menteri itu adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Pariwisata Arif Yahya.

Mereka tampak meriung di ruangan rapat yang membahas proyek strategis nasional itu. Para menteri itu seolah menanti sikap Mahkamah Agung yang diteken oleh Ketua Mahkamah Hatta Ali. "Saya tetap pada keyakinan saya,” kata Tjahjo Kumolo ketika ditanya mengenai tanggapannya atas isi fatwa Mahakamah Agung itu. “Saya siap mempertanggungjawabkan kepada bapak Presiden Joko Widodo apa yang saya putuskan.”

Baca: Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

Sampai di ruang rapat terbatas hari ini, Tjahjo langsung menunjukkan isi surat MA ke sejumlah menteri. Di hadapan empat menteri yang ingin mengetahui fatwa MA itu, Tjahjo mengarahkan jari telunjuk ke bagian yang paling penting: pendapat Mahkamah Agung. Pada bagian itu, MA menuliskan tak memberikan pendapat soal Ahok karena keputusan Tjahjo tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Mahkamah Agung memberikan jawaban atas permohonan fatwa yang diajukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Permintaan fatwa ini berkaitan dengan kembali aktifnya Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Padahal Basuki berstatus terdakwa atas ancaman hukuman empat tahun dan lima tahun penjara dalam dugaan kasus penistaan agama Islam. Sesuai Pasal 83 Undang-undang Pemerintahan Daerah, kepala daerah harus diberhentikan ketika diancam hukuman 5 tahun.

Sementara Menteri Dalam Negeri memutuskan mempertahankan Ahok dengan pertimbangan dakwaan Ahok bersifat alternatif. Tjahjo kemudian mengaktifkan kembali Basuki yang sebelumnya nonaktif karena cuti kampanye. Keputusan tersebut dipersoalkan oleh sejumlah kalangan, termasuk politikus koalisi partai yang tak mendukung Ahok pada pilkada DKI Jakarta.

Baca: Ahok Diaktifkan, MA & Ombudsman Kembalikan Putusan ke Tjahjo

Sekelompok pengacara yang menamakan diri Advocat Cinta Tanah Air dan Parmusi menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengaktifkan kembali Basuki. Gugatan yang juga diarahkan ke Presiden Joko Widodo didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Guru Besar Bidang Ilmu Adminstrasi Pemerintahan Daerah Hanif Nurcholis mendukung sikap kelompok ini. Hanif menganggap keputusan Kementerian Dalam Negeri tidak tepat. "Menurut saya, kurang tepat karena regulasi sudah secara eksplisit ketika pasal yang dikenakan tersebut bisa dikenai ke siapapun," ujar Hanif di Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. "Meskipun ada dua pasal (Undang-undang pemerintahan daerah), ancaman lima tahun dan empat tahun, tidak usah dibolak-balik.”

Baca: Soal Ahok, Pakar: Keputusan Mendagri Tidak Tepat

Tjahjo mengatakan surat fatwa MA itu telah ditunjukkan ke Presiden Joko Widodo. Presiden, kata dia, tak berkomentar mengenai fatwa maupun keputusan yang diambil Tjahjo. Tapi Tjahjo menyatakan siap menghadapi gugatan itu. "Nggak ada masalah,” kata Tjahjo. “Saya siap jika dipanggil ke PTUN."

Baca: Ini Kata Istana Soal Fatwa MA dan Gugatan Tentang Ahok

ISTMAN MP | ARKHELAUS W.

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

32 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

32 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

47 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

50 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

51 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya