TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, tetap pada pendirian menunggu putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana terhadap Ahok. Menurut dia, pemerintah harus menerapkan praduga tak bersalah. Upaya sudah dilakukan Menteri Tjahjo menemui Mahkamah Agung (MA) dan meminta fatwa terkait status terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan pengaktifannya kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ia pun menemui Ombudsman. Namun, hasilnya kedua lembaga tersebut meminta Kemendagri yang harus bersikap secepatnya mengambil keputusan itu.
Baca juga:
Kepala Daerah Terdakwa, Ombudsman: Mendagri Segera Putuskan
Fatwa Status Ahok, Ketua MA: Tak Akan Dijawab Secara Saklek
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali berharap Kementerian Dalam Negeri bisa mengambil sikap sendiri soal pro-kontra penonaktifan Ahok. Ini berkaitan dengan rencana Kemendagri untuk minta fatwa MA soal status Ahok. "Seyogianya, di Kemendagri kan ada bagian hukum juga, silakan dibahas. Sebaiknya Kemendagri sendiri yang menentukan sikap," kata Hatta di gedung Mahkamah Agung, Selasa, 14 Februari 2017.
Hatta mengatakan, MA tidak akan memberi fatwa yang sifatnya hitam-putih pada kasus tersebut. Sebab, perkara Ahok kini masih bergulir di pengadilan.
Baca pula:
Ahok Diaktifkan, Hamdan Zoelva: Alasan Mendagri Tjahjo Aneh
Mendagri Tjahjo Kumolo: Pengaktifan Ahok Sudah Aturan
Sedangkan, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menyarankan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar segera memutuskan pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus tersangka dan terdakwa. Saran ini menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diberhentikan sementara karena menyandang status terdakwa penista agama.
"Saran kami tentu ada ketegasan lah dari pemerintah dengan status itu. Kalau pemerintah firm dengan kebijakannya tentu kami menganggap itu atas dasar-dasar yang jelas," kata Amzulian di kantor Ombudsman, Kamis, 16 Februari 2017.
Simak: Dua Mantan Ketua MK, Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara
Menurut Tjahjo, sebenarnya dia bisa mengeluarkan diskresi. Namun, dia tak mau mengeluarkan diskresi tanpa dasar hukum yang kuat. Sebab, hal itu akan menimbulkan gugatan terhadapnya.
"Contoh diskresi saya menghentikan tidak hormat bupati yang tertangkap tangan narkoba. Saya sampai sekarang terus digugat. Saya kalah terus di semua tingkat pengadilan. Ini belum diputus kok sudah diberhentikan?" kata Tjahjo.
Silakan baca: Soal Pengaktifan Ahok, Mendagri Jamin Bakal Ikuti Fatwa MA
Meski demikian, Tjahjo mengapresiasi masukan dari Ombudsman. Ia mengimbau agar jangan sampai kepala daerah yang berstatus tersangka dan terdakwa menimbulkan implikasi di daerahnya.
Amzulian menyatakan akan menghormati apapun keputusan Menteri Dalam Negeri. Namun, ia berujar akan terus mengawasi persoalan ini. "Karena Ombudsman menerima laporan-laporan masyarakat, kami tidak punya pilihan lain kecuali menindaklanjuti," ujarnya.
MAYA AYU PUSPITASARI I S. DIAN ANDRYANTO