UU Pemerintahan Daerah Dianggap Masih Sentralistik  

Reporter

Selasa, 21 Februari 2017 18:06 WIB

Ilustrasi Undang-undang. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar ilmu administrasi pemerintahan daerah dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka, Hanif Nurcholis, menyarankan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut dia, undang-undang tersebut bersifat sentralistik.

"Saya menyarankan direvisi, karena itu kental sekali dengan sentralisasi. Di situ kentara menjadikan provinsi kabupaten/kota sebagai dual function," kata Hanif di Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.

Ia menjelaskan, kewenangan pemerintahan daerah masih terbatas. Sebab, pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan mengelola sumber daya daerahnya sendiri. "Yang menguasai resource dan kebijakan itu pemerintah pusat," ucapnya. Menurut dia, inilah penyebab banyak daerah masih bergantung pada pemerintah pusat.

Ia menilai, jika kebijakan otonomi daerah mengalami kemandekan, rakyat akan menjadi korban. Pemerintah pusat, ujar dia, perlu memperkuat daerah otonomi dengan memperkuat basis kegiatan riil di daerah.

"Kalau sekarang tidak ada uang, bagaimana membuat layanan publik menjadi baik," tuturnya merujuk bergantungnya pemerintah daerah pada keuangan pusat.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Dody Ryadmadji menyarankan model otonomi daerah kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Menurut dia, pemerintah pusat mengintensifkan desentralisasi dengan wadah yang efektif. "Di Inggris, board atau badan lebih berjalan daripada dinas. Badan yang menjalankan program," katanya.

Ia menyarankan persoalan otonomi daerah dikembalikan kepada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Menurut dia, undang-undang ini tinggal perlu penyempurnaan. "Pemerintahan daerah tidak lagi ditarik ke pusat, tapi bagaimana mereka menjalankan pemerintahan yang bertanggung jawab," ujarnya.

ARKHELAUS W.




Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

49 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

55 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya