Soal Ahok, Pakar: Keputusan Mendagri Tidak Tepat  

Reporter

Selasa, 21 Februari 2017 15:57 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berinteraksi dengan warga pinggir kali kawasan Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, 20 Februari 2017. Rencananya Pemda DKI akan segera melakukan normalisasi, guna mengantisipasi terjadinya banjir yang sering terjadi dikawasan tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta – Guru besar bidang ilmu administrasi pemerintahan daerah Hanif Nurcholis menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak tepat. Menurut saya, kurang tepat karena regulasi sudah secara eksplisit ketika pasal yang dikenakan bisa dikenakan kepada siapa pun, kata Hanif di Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.

Hanif menyampaikannya sehubungan dengan status Ahok sebagai terdakwa penistaan agama. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata Hanif, telah mengatur masalah pemberhentian kepala daerah yang berstatus terdakwa. Meskipun ada dua pasal, ancaman 5 tahun dan 4 tahun, tidak usah dibolak-balik.

Baca:
Ini Alasan Anggota DPD Ramai-ramai Menolak Pengaktifan Ahok
Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemberhentian sementara Basuki harus menunggu tuntutan dari jaksa. Alasannya, Ahok didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156-a KUHP tentang Penodaan Agama.

Dalam KUHP, pelanggar Pasal 156 diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara, sedangkan Pasal 156-a memberikan ancaman penjara maksimal lima tahun. Kalau logika saya ketika sudah didakwa itu sudah bisa dikenakan, ujar Hanif.

Tjahjo mengirim permohonan tafsir atas pasal itu ke Mahkamah Agung. Namun Ketua MA Hatta Ali menyatakan menyerahkan kembali tafsir MA ke Kementerian. Sebabnya, persidangan Basuki masih terus berlangsung dan telah ada gugatan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara.

ARKHELAUS W.



Berita terkait

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

4 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

19 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

33 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

33 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

34 hari lalu

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

47 hari lalu

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

48 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

49 hari lalu

Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

Belakangan beberapa nama mulai dibicarakan akan maju dalam Pilgub DKI Jakarta, walaupun masih jauh waktu pelaksanaannya. Siapa saja?

Baca Selengkapnya