Sejumlah pasport milik 32 Warga Negara Asing (WNA) turut diamankan di Gedung Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 13 Januari 2017. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO,Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah membentuk tim pengawas orang asing di setiap kecamatan. Tim itu untuk memantau keberadaan orang asing yang menyalahi aturan dan pelanggaran keimigrasian.
“Karena jumlah orang asing di Jateng banyak, sekitar 2.000-an,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jawa Tengah, M. Diah, Selasa, 21 Februari 2017.
Diah menyatakan jumlah itu banyak, sehingga perlu pengawasan yang melibatkan aparatur hingga tingkat kecamatan yang selama ini punya akses dengan aparat di kelurahan dan desa. “Buktinya saat operasi per 26 Januari lalu warga asing yang menetap secara ilegal banyak,” ujarnya.
Tercatat, selama operasi serentak hingga 26 Januari 2017, lembaganya telah menangkap 53 warga asing dari berbagai negara yang tinggal di berbagai daerah di Jawa Tengah. Catatan Diah menunjukkan warga asing yang paling banyak melanggar dari negara Timor Leste. Sedangkan kabupaten di Jawa Tengah yang banyak ditinggali secara ilegal adalah Kabupaten Cilacap.
Dari 53 orang itu, mereka terbukti menyalahi izin tinggal dan tak punya dokumen lengkap. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah telah mendeportasi 117 warga negara asing pada 2016.
Sedangkan pada Senin malam, 20 Februari 2017, ditangkap warga Malaysia di Kota Solo yang telah menetap secara ilegal sejak 2010. “Ia menggunakan visa kunjungan sejak 2010, tapi sampai sekarang masih tinggal di Solo,” kata Diah.
Bahkan warga asing itu telah menikah dan sudah punya anak. Modus tinggal secara ilegal dilakukan dengan cara memalsukan identitas untuk membuat kartu tanda penduduk.
Anggota Komisi Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Jawa Tengah, Masruhan Samsurie, menilai warga asing masuk ke Jawa Tengah dengan cara menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja di berbagai sektor. Dengan begitu, Masrukhan meminta pemerintah melalui kantor kesatuan kebangsaan politik dan perlindungan masyarakat (Kesbangpolinmas) bisa mendisiplinkan warga asing.
“Harus mendisiplinkan mereka. Kami tidak melarang datang, tetapi harus sesuai aturan,” kata Masruhan.