Kasus Pencucian Uang, Bendahara GNPF MUI Diperiksa Bareskrim  

Reporter

Senin, 20 Februari 2017 18:46 WIB

Kuasa hukum tim advokasi GNPF, Kapitra Ampera, mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri untuk menanyakan kasus dugaan pencucian uang yang meminta Bachtiar Natsir hadir sebagai saksi, Rabu, 8 Februari 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Kapitra Ampera, menuturkan hari ini, 20 Februari 2017, pihaknya datang memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Ia mengatakan hari ini penyidik memeriksa Bendahara GNPF MUI Luthfie Hakim dan anggota staf bernama Marlinda.

Kapitra berujar, pemeriksaan tidak berlangsung lama. “Datang, ba'da zuhur selesai,” ucapnya saat dihubungi Tempo, Senin, 20 Februari 2017.

Baca: Bachtiar Nasir Dicecar 37 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

Ia menuturkan pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Menurut Kapitra, YKUS ditunjuk pimpinan GNPF MUI sebagai penerima dana dari donatur.

Kapitra mengatakan ada lima pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Luthfie. Pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan asal dana yang digunakan untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016. “Uangnya dari mana,” ucapnya.

Adapun Marlinda, menurut Kapitra, datang untuk melengkapi berkas data para donatur. Kapitra berujar, pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi yang telah diperiksa. Ia mengaku belum mengetahui lagi jadwal pemeriksaan yang akan berlangsung.

Baca: Dugaan Cuci Uang, Novel FPI Bantah Kenal Pengurus Yayasan

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Martinus Sitompul menyebutkan Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi, terdiri atas 2 orang dari GNPF, 2 saksi dari pihak perbankan, dan 1 penyumbang dana aksi bela Islam.

Kasus dugaan pencucian uang itu bermula saat GNPF MUI mengumpulkan dana Rp 3,8 miliar melalui Yayasan Keadilan untuk Semua. Hal itu diungkapkan pendiri yayasan tersebut, Adnin Armas. Dana itu dikumpulkan GNPF MUI untuk membantu aksi bela Islam.

Sementara itu, secara total, ada lebih dari 4.000 donatur yang membantu untuk aksi tersebut. Polisi menduga aliran dana yang dikumpulkan tersebut sebagai upaya GNPF MUI melakukan pencucian uang. Bareskrim pun telah menetapkan seorang tersangka, yaitu Islahudin Akbar, pegawai bank yang juga rekan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir.

DANANG FIRMANTO

Simak pula:
Rizieq Belum Ajukan Saksi Ahli, Polda Jabar Tunggu sampai...
Diduga Mengedarkan Narkoba, 7 Sipir Rutan Medaeng Diperiksa




Berita terkait

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.

Baca Selengkapnya

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

21 September 2018

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya