Penyuap Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Akui Minta Bantuan Ipar Jokowi  

Reporter

Senin, 20 Februari 2017 18:35 WIB

Tersangka OTT dari Ditjen Pajak, Handang Soekarno, menanggapi pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Handang tertangkap saat sedang bertransaksi terkait dugaan suap sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 Miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohan Nair mengaku pernah meminta bantuan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, mengenai masalah pajak yang dihadapi perusahaannya. Bantuan yang diminta Rajamohan ialah agar Arif mempertemukannya dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Rajamohan meminta bantuan Arif dan Rudi Musdiono, rekan bisnisnya, untuk membuat janji dengan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. “Karena saya dapat usulan dari kantor pajak bawah, kalau ada masalah, tolong dihadapi dengan kantor pusat," kata Rajamohan saat ditemui Tempo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.

Baca:
Siapa Arif, Ipar Presiden Jokowi yang Muncul dalam ...
Soal Pemeriksaan Ipar Jokowi, KPK Bantah Menutupi
Terkait Suap Pejabat Pajak, Rumah Adik Ipar Jokowi Sepi

Rajamohan tak menyebutkan kapan ia meminta bantuan kepada Arif dan Rudi. Namun ia mengaku, pada akhirnya, ia berhasil bertemu dengan Haniv berkat bantuan Arif. "Enggak mungkin kita bisa dapat appointment di kantor begitu. Itu berkat rekan bisnis saya," ucapnya.

Pada pertemuan itu, Rajamohan menyampaikan semua keluhannya mengenai masalah pajak yang dihadapinya. Lantas, ujar dia, Haniv menyarankan agar ia menyampaikan keberatan. "Beliau dengar semua. Beliau usulkan agar saya menyampaikan keberatan dulu."

Baca juga:
Puluhan Ulama Temui Pimpinan DPR, Rizieq Syihab Absen
Korupsi Hambalang, Siapa Saja Penerima Dana Haram Hambalang?

PT Eka Prima terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata (KPP PMA Enam). Dalam kurun 2015-2016, PT EK Prima tercatat memiliki sejumlah permasalahan pajak.

Di antaranya pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pertambahan nilai, penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan.

Demi membereskan semua masalah itu, Rajamohan diduga menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar. Angka itu diduga masih sebagian. Rajamohan diduga menjanjikan Rp 6 miliar.

MAYA AYU PUSPITASARI









Advertising
Advertising

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

7 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

37 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

40 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

48 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Saat Keluarga Jokowi Habiskan Libur Panjang Nyepi dan Awal Ramadan di Kota Solo

51 hari lalu

Saat Keluarga Jokowi Habiskan Libur Panjang Nyepi dan Awal Ramadan di Kota Solo

Dari pantauan Tempo sejak Jumat hingga hari ini, Senin, 11 Maret 2024, Jokowi melakukan berbagai aktivitas bersama keluarga.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya