Organisasi Kesehatan Menolak RUU Pertembakauan  

Reporter

Senin, 20 Februari 2017 17:52 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 17 organisasi kesehatan menolak rancangan undang-undang (RUU) Pertembakauan. RUU ini dianggap akan membahayakan kesehatan masyarakat. "Kami mengajak organisasi kesehatan di Indonesia bergerak bersama menolak RUU ini," kata Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Masfar Salim, Senin, 20 Februari 2017, di kantor PP IDI, Menteng, Jakarta Pusat.

RUU Pertembakauan adalah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat yang bertujuan meningkatkan produksi produk tembakau rokok. Ini dianggap akan meningkatkan promosi dan konsumsi rokok. RUU telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk mendapat persetujuan pembahasan di DPR.

Baca:
YLKI Beri Alasan Jokowi untuk Menolak RUU Pertembakauan
RUU Pertembakauan, Kementerian Kesehatan ...

Berbagai dampak merugikan rokok menjadi alasan penolakan RUU ini. Adhi Wibowo dari Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience mengatakan rokok adalah pintu gerbang narkoba. Pemerintah, kata dia, harus memikirkan untuk memangkas narkoba mulai dari hulu, yakni rokok. "Dari semua zat adiktif narkoba, level adiksi nikotin berada di peringkat ketiga, hanya di bawah heroin dan kokain," kata Adhi.

Karena itulah, Adhi mengatakan, RUU Pertembakauan sangat berbahaya. Dia berharap kebijakan-kebijakan yang diciptakan harus dipikirkan sebaik-baiknya.

Baca juga:
Bila Freeport Tak Beroperasi, Tokoh Timika Khawatirkan Ini
Cari Pembunuh Kim Jong-nam, Polisi Malaysia Gandeng Interpol

Dampak buruk rokok juga tidak hanya dirasakan perokok, tapi juga anak-anak. "Kami menolak RUU ini karena kami ingin generasi mendatang sehat," kata Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia Heru Herdiawati. Dia mengatakan, sebagai bidan, dia menghadapi langsung risiko ibu hamil yang merokok terhadap bayi. "Kami tegas menolak RUU Pertembakauan," ujarnya.

Dalam pernyataan bersama, 17 organisasi kesehatan ini mendukung Presiden Jokowi menolak RUU Pertembakauan. Organisasi itu adalah Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Onkologi Indonesia, Ikatan Bidang Indonesia, Perhimpunan Wicara Esofagus, dan Ikatan Terapi Wicara.

Selain itu, Yayasan Kanker Indonesia, Yayasan Stroke Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia, Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience, dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia.

Juga Persatuan Dokter Paru Indonesia, Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia, Yayasan Jantung Indonesia, Perhimpunan Dokter Gizi Medik Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Komnas Pengendalian Tembakau, serta Persatuan Dokter Kedokteran, Komunitas, dan Kesehatan Masyarakat Indonesia.

AMIRULLAH SUHADA

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

8 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

13 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

15 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

23 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

28 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

31 hari lalu

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.

Baca Selengkapnya

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

42 hari lalu

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

46 hari lalu

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.

Baca Selengkapnya

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

53 hari lalu

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

57 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya