Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menghindar saat diminta konfirmasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus suap pejabat pajak yang menjerat Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohan Nair dan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Dalam berkas dakwaan Rajamohan, Ken disebut bertemu dengan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, pada 23 September 2016.
Ken mengaku belum mengetahui namanya disebut dalam berkas dakwaan itu. "Belum baca," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.
Selain itu, ia menghindar saat wartawan bertanya mengenai hubungannya dengan Arif Budi. "Kalian tanya sidangnya aja," tuturnya.
Ken juga mengelak saat ditanyai soal pertemuan dengan Arif dan Handang pada 23 September 2016. "Saya ketemunya Hercules," ucapnya.
Ken tetap menghindari pertanyaan media terkait dengan kasus suap ini dengan terus berjalan menuju pintu keluar gedung parlemen. Ia baru berhenti saat awak media menanyakan soal pajak Google.
Tapi, ketika pers kembali menanyakan tentang kasus suap ini, Ken lagi-lagi menghindar. "Soal ini, saya enggak mau komentar, sudah ada yang mengurus," ucapnya sambil masuk mobilnya.
Kasus dugaan suap ini bermula saat permohonan pengampunan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia September 2016 ditolak lantaran masih ada tunggakan. Rajamohan lalu meminta bantuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv guna menyelesaikan masalah itu. Haniv lalu bertemu dengan Handang, Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, pada 22 September. Ia menyampaikan permintaan Arif untuk dapat bertemu dengan Ken. Arif akhirnya bertemu dengan Ken keesokan harinya bersama Handang.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
50 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.