Bupati Klaten Disidangkan Maret, Pengacara Siapkan Saksi  

Reporter

Senin, 20 Februari 2017 15:44 WIB

Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Jakarta, 1 Februari 2017. KPK memperpanjang masa penahanan Sri Hartini yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK untuk penyelesaian penyidikan kasus dugaan suap di jajaran Pemkab Klaten. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bupati Klaten Sri Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan berkas perkara kliennya akan diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Maret 2017. "Informasi yang kami dapat dari KPK, Maret sudah clear. Apakah awal, medio, atau akhir Maret, kami belum tahu," ucap Deddy kepada Tempo, Senin, 20 Februari 2017.

Saat dihubungi, Deddy sedang berada di Jakarta untuk membesuk Hartini, yang mendekam di Rumah Tahanan KPK sejak 1 Januari 2017. Dalam kesempatan ini, Deddy akan berkonsultasi dengan kliennya terkait dengan siapa saja yang nantinya bakal ditunjuk sebagai saksi meringankan dalam persidangan.

Baca: Klaten Connection, Laporan Publik Tanpa Rincian

KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten pada 31 Desember 2016. KPK juga menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus jual-beli jabatan itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten pada 30 Desember 2016. Saat menggeledah rumah dinas Hartini, KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035.

Dua hari pasca-OTT, KPK kembali menemukan uang Rp 3 miliar dari lemari kamar Andy Purnomo, anak sulung Hartini yang juga menjabat Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Klaten.

Baca: Tuntaskan Kasus Suap Bupati Klaten, KPK Masih Punya 80 Hari

"Kalau Andy tidak bisa menjadi saksi meringankan karena punya hubungan darah (sebagai anak Hartini), tidak masalah. Kami sudah punya beberapa nama lain," ujar Deddy tanpa bersedia menyebutkan siapa saja calon saksi yang meringankan Hartini.

Jika benar KPK akan melimpahkan berkas perkara Hartini ke pengadilan pada Maret nanti, Deddy menuturkan masa penahanan kliennya bisa diperpanjang lagi. "Bu Hartini sudah siap jika masa penahanannya diperpanjang lagi," kata Deddy.

KPK memperpanjang penahanan Hartini pertama kali pada 18 Januari 2017. Perpanjangan masa penahanan tahap pertama itu berlaku sejak 20 Januari hingga 28 Februari 2017. Selama menjadi tahanan KPK, ucap Deddy, kliennya sangat kooperatif.

Baca: Suap Bupati Klaten, KPK Periksa Anggota Dewan sampai Bidan

"Dalam persidangan nanti, Bu Hartini akan konsisten dengan apa yang telah disampaikannya kepada penyidik KPK," ujar Deddy. Dengan sikap kooperatif tersebut, Deddy berharap komisi antirasuah akan mengabulkan permohonan kliennya menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan.

Hingga Senin siang ini, Tempo belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari KPK ihwal informasi pelimpahan berkas perkara Hartini ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Maret mendatang. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, tidak merespons saat dihubungi Tempo beberapa kali lewat sambungan telepon. Pertanyaan yang diajukan via SMS dan WhatsApp juga belum dibalas.

Pada 8 Februari 2017, Febri menuturkan masa penahanan Hartini bisa diperpanjang lagi sampai 60 hari jika penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi. "Penyidikan masih berfokus pada indikasi adanya suap berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Kami juga masih mendalami asal-usul uang yang ditemukan saat OTT dan saat penggeledahan rumah dinas SHT (Sri Hartini)," kata Febri.

DINDA LEO LISTY




Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

5 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

17 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

18 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya