Angkut Kayu Meranti Ilegal, Tiga Sopir Truk Ditangkap

Reporter

Senin, 20 Februari 2017 13:25 WIB

Tempo/Firman Hidayat

TEMPO.CO, Samarinda - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Wilayah Kalimantan menangkap tiga orang sopir dump truk yang mengangkut kayu ilegal jenis meranti di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ketiga pelaku, yakni Alus Adi Putra, Yusrani, dan Rusmansyah, kini ditahan di Polresta Kutai Kartanegara. Sedangkan tiga unit dump truk dengan nomor polisi KT 8770, MG, KT 8638 MK, dan KT 8648 CE, serta kayu ilegal yang ada di truk, disita di kantor Balai Gakum LHK yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Baca:
Kalteng Minta Temuan 7 Ribu Kayu di Sungai Barito Diusut
KLHK Temukan Jejak Pembalakan Liar Baru di Bengkalis

"Ini merupakan tindakan awal, bukan yang terakhir. Akan ada tindakan lanjutan dalam rangka menekan illegal logging (pembalakan liar)," kata Kepala Balai Gakum LHK Wilayah Kalimantan Subhan, saat menunjukkan barang bukti hasil temuan timnya, Senin, 20 Februari 2017.

Ketiga tersangka ini diancam hukuman pidana minimal delapan bulan penjara dan maksimal 3 tahun penjara serta denda minimal Rp 10 Juta dan Maksimal Rp 1 Miliar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, junto pasal 33 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Selain sopir, kami berharap bisa mengembangkan kasus untuk mengungkap kemana tujuan dan asal kayu ini. Saya akan perintahkan untuk menangkap aktor dibelakangnya (kasus illegal loging)," kata Subhan.

Subhan memprediksi ke depan masih akan ada lagi pelaku elegal logging. Sebab, di daratan Kalimantan masih banyak stok kayu dan tergolong melimpah. Jika tidak diantisipasi, maka akan mengancam keberadaan kayu di Kalimantan.

"Untuk jenis kayu meranti yang kami amankan ini, di Kalimantan dan Papua memang masih ada. Tapi untuk di Jawa dan Sumatera sudah tergolong langka. Jadi harus kita antisipasi maraknya ilegal loging," lanjutnya.

FIRMAN HIDAYAT

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

45 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Jumlah Titik Panas di Kaltim Tambah saat Wilayah Lain Mulai Hujan

31 Oktober 2023

Jumlah Titik Panas di Kaltim Tambah saat Wilayah Lain Mulai Hujan

BMKG Stasiun Balikpapan mendeteksi sebanyak 462 titik panas tersebar di Provinsi Kalimantan Timur, sehingga semua pihak diminta waspada.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

5 Makanan Khas Kota Samarinda yang Patut Dicoba

7 Juni 2023

5 Makanan Khas Kota Samarinda yang Patut Dicoba

Makanan khas kawasan Kota Samarinda merupakan perpaduan cita rasa Indonesia dan budaya lokal yang kaya.

Baca Selengkapnya

3 Destinasi Wisata di Kota Samarinda, Bisa Menyusuri Sungai Mahakam

7 Juni 2023

3 Destinasi Wisata di Kota Samarinda, Bisa Menyusuri Sungai Mahakam

Terletak di tepi Sungai Mahakam, Kota Samarinda memancarkan pesona dengan keindahan alamnya, mulai dari hutan hujan tropis hingga warisan budaya.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

6 Destinasi Wisata di Kota Samarinda yang Beragam

31 Oktober 2022

6 Destinasi Wisata di Kota Samarinda yang Beragam

Samarinda memiliki wilayah 783 km persegi dengan kondisi geografi daerah berbukit berketinggian antara 10 sampai 200 meter dari permukaan laut.

Baca Selengkapnya

5 Keunikan Kota Samarinda

31 Oktober 2022

5 Keunikan Kota Samarinda

Samarinda memiliki wilayah seluas 783 km persegi dengan kondisi geografi daerah berbukit berketinggian antara 10 sampai 200 meter dari permukaan laut.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Kota Samarinda Dikepung Banjir

18 Oktober 2021

Kota Samarinda Dikepung Banjir

Banjir ini bahkan melumpuhkan jalur Samarinda-Bontang karena banyaknya kendaraan yang tidak bisa melintas.

Baca Selengkapnya