Dibekuk Polisi, Begini Praktek Pungli 4 PNS di Tulungagung  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 20 Februari 2017 09:42 WIB

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

TEMPO.CO, Tulungagung - Empat pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi saat melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Hewan Kaliwungu. Saat diperiksa, mereka mengaku hanya meneruskan kebiasaan pegawai lama.

Empat PNS yang bertugas menjual karcis retribusi kepada pedagang di Pasar Hewan Kaliwungu, Kabupaten Tulungagung itu, kaget bukan kepalang saat aparat Kepolisian Resor Tulungagung menangkap mereka.

Polisi langsung mengamankan dan membawa keempatnya ke Mapolres beserta karcis retribusi dan uang pungutan dari pedagang. “Mereka masih kita periksa dan belum ditetapkan tersangka,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Tulungagung Inspektur Satu Andik Prasetyo saat dihubungi, Senin, 20 Februari 2017.

Andik menjelaskan, keempat PNS berinisial BN, 49 tahun, ES (53), RS (53), dan PH (30) tahun ditangkap di tempat penjualan retribusi Pasar Hewan Kaliwungu pada Sabtu, 18 Februari 2017. Pada hari itu, keempatnya berhasil mengumpulkan uang Rp 582 ribu dari penjualan tiket retribusi pasar. Dari uang itu, Rp 109 ribu di antaranya dibelikan rokok dan makan.

Kepada penyidik, mereka mengaku kerap memungut retribusi dari pedagang tanpa memberikan bukti karcis. Hal ini menguatkan dugaan uang yang dikumpulkan jauh lebih besar dari karcis yang dikeluarkan pemerintah.

Hal ini tampak dari barang bukti yang disita petugas dari tangan mereka, di antaranya 32 lembar sobekan karcis lama warna putih, 46 lembar sobekan karcis lama warna merah, 144 lembar sobekan karcis lama warna kuning, dan uang senilai Rp 582 ribu.

Baca: Bupati Malang Sering Menerima SMS Laporan Pungli Yang Menimpa PNS


Tak hanya menyelidiki dugaan pungli, hari itu, polisi juga mengembangkan modus serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Sebab, buku catatan pemungutan retribusi sejak tahun 2013 hingga 2017 turut disita. “Kejahatan ini sepertinya sudah dilakukan lama,” kata Andik.

Jika keempatnya terbukti melakukan korupsi, polisi akan menjerat mereka dengan dengan pasal 12 poin E juncto pasal 12 poin A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Hukuman penjara maksimal empat tahun mengincar mereka di persidangan.

Simak juga: Suap Gula Impor 100 Juta, Hari Ini Sidan Vonis Irman Gusman


Sementara itu, salah satu pegawai pasar, ES, mengakui memungut retribusi tanpa memberikan bukti karcis kepada pedagang. Dia mengklaim telah mengenal semua pedagang di pasar itu sehingga tak perlu memberikan karcis. Bahkan, menurut ES, justru para pedagang yang meminta tak diberikan karcis.

Saat ditanya alasan melakukan itu, ES dengan terus terang melakukan kebiasaan pegawai sebelumnya dan para senior. Selama ini mereka melakukan hal serupa, termasuk memotong uang negara yang harus diserahkan untuk membeli makan dan rokok. “Ini kan sudah sejak dulu dilakukan,” kata PNS yang bertugas di pasar hewan sejak tahun 2010 lalu ini.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

27 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

52 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

52 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya