TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Djoko Santoso membuktikan ancamannya mengusut orang yang diduga membocorkan gepokan dokumen milik TNI. Kini pembocor dokumen rahasia milik TNI itu sedang diusut dan diperiksa Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat."Ya, ya, sudah diperiksa," ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal Hendardji Soepandji di sela-sela rapat kerja dengan Komisi Pertahanan DPR kemarin. Informasi yang dihimpun Tempo menyebutkan pembocor dokumen itu seorang anggota TNI. Anggota TNI ini membocorkan dokumen, salah satunya dokumen itu berupa fotokopi perjanjian kerja sama jual-beli senjata antara asisten logistik Angkatan Darat dan CV Adian Nalombok senilai US$ 209.200. Dokumen ini beberapa waktu lalu sempat bocor di kalangan anggota Dewan. Dokumen lain yang sempat bocor di antaranya dugaan penyimpangan di Akademi Militer, bisnis mobil mewah, dan ruilslag tanah di Surabaya. Bocornya dokumen rahasia ini mengemuka saat rapat kerja antara Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan para kepala staf pada 10 Juli lalu. Saat itu anggota Komisi Pertahanan DPR, Ade Daud Nasution, menanyakan soal itu kepada Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Djoko Santoso. Ditanyai seperti itu, Djoko mengaku tidak mengetahui surat itu. Mestinya, kata Djoko, surat seperti itu tidak boleh bocor ke luar lingkungan TNI Angkatan Darat. "Itu dokumen rahasia negara. Pasti ada anak buah saya yang membocorkannya. Akan saya usut," ujarnya dengan nada tinggi. Sayang, saat didesak siapa anggota dan pangkatnya, Hendardji enggan menyebutkannya. Saat ditanyai apakah orang itu berpangkat perwira bintang satu, Hendardji hanya menjawab, "Bukan saya yang sebutkan itu." Hendardji hanya tertawa kecil saat ditanyai apakah orang itu masih aktif. "Yang jelas, ketika perbuatan itu dilakukan, (ia) masih aktif," katanya. Menurut Hendardji, persoalan utama yang tertulis dalam dokumen itu juga sudah diusut, tidak hanya masalah pembocoran dokumen tersebut. Orang tersebut, kata Hendardji, baru beberapa waktu lalu ditetapkan untuk diperiksa. "Baru saja," katanya.Anggota TNI itu, kata Hendardji telah melanggar pasal perbuatan pidana. Namun, dia enggan menyebutkan pasal pidana tersebut. Anggota Komisi Pertahanan, Yuddy Chrisnandi, menghargai pengusutan itu. Menurut dia, pengusutan itu merupakan disiplin yang harus ditegakkan TNI. dian yuliastuti