Dewan Kerukunan, Wiranto: Bukan Selesaikan Kasus HAM Berat

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 17 Februari 2017 16:24 WIB

Wiranto. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) bukan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.

"DKN dibentuk untuk memberi solusi terhadap konflik horizontal di masyarakat, ataupun yang vertikal dengan pemerintah," ujar Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Februari 2017.

Menurut dia, konflik di Tanah Air tak seluruhnya harus diselesaikan lewat jalur hukum. Langkah yudisial diambil saat upaya musyawarah gagal dilakukan. "Nah, kalau tidak bisa (diselesaikan secara nonyudisial) baru kita mengundang aparat keamanan."
Baca : Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya...


Dia menekankan tak ada niat pemerintah menyelesaikan semua konflik dengan cara nonyudisial.

"Ada hal-hal tertentu yang harus diselesaikan dengan melalui pengadilan, tapi banyak juga yang harus dikurangi, diselesaikan dengan musyawarah. Budaya kita kan memang seperti itu," kata Wiranto.

Pembentukan DKN sebelumnya ditentang Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Mereka menyebut pembentukan DKN cacat hukum, bila dikaitkan dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Feri Kusuma menyebut pembentukan DKN tak sesuai Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ketentuan UU tersebut mengharuskan penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat di pengadilan, tak bisa langsung dengan langkah nonyudisial.
Simak pula : PPP Minta Pendapat Ulama Soal Hasil Pilkada Jakarta, Ada Apa?


DKN pun dinilai bertentangan dengan UU Penanganan Konflik Sosial. Berdasarkan UU tersebut, penanganan perkara HAM berat tidak cukup dengan rekonsiliasi. Harus ada penanganan pasca-konflik, seperti rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Peristiwa-peristiwa masa lalu kan sudah ada. Tinggal bagaimana Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi, bukan lewat mekanisme seperti ini (DKN)," ujar Feri di Jakarta, 13 Februari lalu.

Adapun pembentukan DKN telah sampai pada tahap seleksi anggota. Badan bentukan Kemenkopolhukam itu rencananya akan berisi 11 orang anggota.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

3 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

5 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

6 hari lalu

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".

Baca Selengkapnya

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

6 hari lalu

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

13 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

13 hari lalu

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

14 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

17 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

19 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

19 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya