TEMPO.CO, Pekanbaru - Bupati Bengkalis Amril Mukminin melaporkan seorang warga Bengkalis bernama Bukhori atas pemalsuan tanda tangan izin prinsip untuk PT Bumi Rupat Indah. Bukhori disebut-sebut sebagai makelar dalam pemalsuan izin pembangunan tempat pariwisata di Kecamatan Rupat Utara.
"Terlapor berasal dari kalangan swasta," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkalis Ajun Komisaris Besar Hadi Wicaksono, kepada Tempo, Kamis, 16 Februari 2017.
Hadi menuturkan, peristiwa pemalsuan dokumen tersebut terungkap saat Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bengkalis Maryansyah mengetahui bahwa PT Bumi Rupat Indah telah mengantongi izin prinsip dari Bupati Amril.
Padahal, kata dia, Amril mengaku tidak pernah menandatangani izin tersebut, tapi perusahaan mengklaim sudah mengantongi izin dari bupati lengkap dengan dokumen yang sudah ditandatangani.
Dinas Pariwisata Bengkalis pun mengaku tidak tahu-menahu soal perizinan tersebut. Atas kejadian itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis merasa dirugikan oleh perbuatan pelaku. "Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaporkan kejadian itu ke kepolisian," ujarnya.
Hadi mengaku bakal segera melakukan pemeriksaan keaslian dokumen tersebut serta memanggil seluruh saksi dari kalangan pemerintah kabupaten maupun terlapor. "Kami nanti akan sita dokumen untuk diuji identifikasinya ke laboratorium forensik," ucapnya.
KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis
11 Mei 2023
KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Multi Years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013/2015.