Sidang OTT Banyuasin, Saksi Sebut Rp 1 Miliar untuk Atasan
Editor
Dian Andryanto
Kamis, 16 Februari 2017 19:26 WIB
TEMPO.CO, Palembang - Setelah memvonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Zulfikar Muharrami, Direktur CV Putra Pratama, Kamis, 16 Februari 2017, sidang dilanjutkan untuk terdakwa Sutaryo dan Umar Usman.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan saksi Asmuin, direktur dari CV Orija. Dalam kesaksiannya, Asmuin mengaku sudah beberapa kali memberikan uang kepada Sutaryo selaku orang kepercayaan Yan Anton Ferdian, Bupati Banyuasin non-aktif, di antaranya Rp 250 juta dan Rp 300 juta pada Juli-Agustus 2016.
"Terdakwa selalu mengaku diperintah oleh kepala diknas dan bupati," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Arifin.
Salah satu momen yang sempat ia ingat ketika pada Juli 2016 harus menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada terdakwa (Sutaryo), bertempat di Bank Sumsel Babel. Dalam persidangan terungkap bahwa Sutaryo merupakan Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin. Sedangkan Umar Usman tak lain adalah Kepala Dinas Pendidikan.
Baca juga: OTT, Juru Bicara KPK Benarkan Bupati Banyuasin ...
Menurut Asmuin, ia telah menjadi rekanan proyek Dinas Pendidikan dari 2013 sampai 2016. Awalnya, Asmuin hanyalah seorang petani padi karena mengikuti program transmigran di wilayah Banyuasin. Selanjutnya, pekerjaan Asmuin meningkat menjadi seorang pedagang lembar kerja siswa (LKS) dari satu sekolah ke sekolah lain.
Belakangan, ia berkenalan dengan Sutaryo hingga akhirnya kerap mendapat jatah proyek di Dinas Pendidikan. Menurut Asmuin, untuk memenang proyek tersebut, pihaknya sudah terlebih dulu mendapatkan pemberitahuan dari Sutaryo. Termasuk, bila ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, ia juga mendapat pemberitahuan langsung dari Sutaryo. "Pemenang tender sudah diketahui melalui terdakwa," ujarnya.
Baca pula: Penyidik KPK Telisik Proyek 'Mainan' Bupati Banyuasin
Adapun para terdakwa tidak keberatan dengan keterangan yang telah diberikan saksi. Sutaryo, misalnya, langsung mengangguk tanda memahami apa yang disampaikan saksi ketika diberikan kesempatan oleh hakim Arifin untuk menanggapi. Demikian juga terdakwa Yan Anton Ferdian, Umar Usman, dan Rustami. Sidang berikutnya akan berlangsung pada Rabu pekan depan. "Terima kasih Yang Mulia atas kesempatannya. Saya menerima," kata Sutaryo.
Sebelumnya, Zulfikar Muharrami, pemberi suap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, divonis 18 bulan penjara serta denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 9 Februari 2017. Majelis hakim berkesimpulan pemilik CV Putra Pratama itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PARLIZA HENDRAWAN