Sidang OTT Banyuasin, Saksi Sebut Rp 1 Miliar untuk Atasan  

Reporter

Kamis, 16 Februari 2017 19:26 WIB

Terpidana Korupsi Bupati Banyuasin Resmi Ditahan KPK. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Palembang - Setelah memvonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Zulfikar Muharrami, Direktur CV Putra Pratama, Kamis, 16 Februari 2017, sidang dilanjutkan untuk terdakwa Sutaryo dan Umar Usman.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan saksi Asmuin, direktur dari CV Orija. Dalam kesaksiannya, Asmuin mengaku sudah beberapa kali memberikan uang kepada Sutaryo selaku orang kepercayaan Yan Anton Ferdian, Bupati Banyuasin non-aktif, di antaranya Rp 250 juta dan Rp 300 juta pada Juli-Agustus 2016.

"Terdakwa selalu mengaku diperintah oleh kepala diknas dan bupati," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Arifin.

Salah satu momen yang sempat ia ingat ketika pada Juli 2016 harus menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada terdakwa (Sutaryo), bertempat di Bank Sumsel Babel. Dalam persidangan terungkap bahwa Sutaryo merupakan Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin. Sedangkan Umar Usman tak lain adalah Kepala Dinas Pendidikan.

Baca juga: OTT, Juru Bicara KPK Benarkan Bupati Banyuasin ...

Menurut Asmuin, ia telah menjadi rekanan proyek Dinas Pendidikan dari 2013 sampai 2016. Awalnya, Asmuin hanyalah seorang petani padi karena mengikuti program transmigran di wilayah Banyuasin. Selanjutnya, pekerjaan Asmuin meningkat menjadi seorang pedagang lembar kerja siswa (LKS) dari satu sekolah ke sekolah lain.

Belakangan, ia berkenalan dengan Sutaryo hingga akhirnya kerap mendapat jatah proyek di Dinas Pendidikan. Menurut Asmuin, untuk memenang proyek tersebut, pihaknya sudah terlebih dulu mendapatkan pemberitahuan dari Sutaryo. Termasuk, bila ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, ia juga mendapat pemberitahuan langsung dari Sutaryo. "Pemenang tender sudah diketahui melalui terdakwa," ujarnya.

Baca pula: Penyidik KPK Telisik Proyek 'Mainan' Bupati Banyuasin

Adapun para terdakwa tidak keberatan dengan keterangan yang telah diberikan saksi. Sutaryo, misalnya, langsung mengangguk tanda memahami apa yang disampaikan saksi ketika diberikan kesempatan oleh hakim Arifin untuk menanggapi. Demikian juga terdakwa Yan Anton Ferdian, Umar Usman, dan Rustami. Sidang berikutnya akan berlangsung pada Rabu pekan depan. "Terima kasih Yang Mulia atas kesempatannya. Saya menerima," kata Sutaryo.

Sebelumnya, Zulfikar Muharrami, pemberi suap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, divonis 18 bulan penjara serta denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 9 Februari 2017. Majelis hakim berkesimpulan pemilik CV Putra Pratama itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PARLIZA HENDRAWAN

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya