Pemkot Madiun Digugat Rekanan Pengadaan Mobil Branweir  

Reporter

Kamis, 16 Februari 2017 16:58 WIB

Pulahan mobil pemadam kebakaran disiapkan untuk sarana wudhu massa aksi 212, Jakarta, 2 Desember 2016. TEMPO/Arif Budiman

TEMPO.CO, Jakarta - PT Marina Ripah Globalindo menggugat Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Perusahaan yang mengadakan mobil pemadam kebakaran merek Bronto Skylift tipe F 55 RLX senilai Rp 28,2 miliar untuk Pemerintah Kota Madiun itu belum menerima pembayaran meski barangnya sudah dikirim.

“Klien kami minta pembayaran karena fisik mobilnya sudah ada,” kata kuasa hukum PT Marina Ripah Globalindo, Nurul Anwar, seusai sidang kasus itu di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis, 16 Februari 2017.

Baca:
Dilarang Ekspor, Freeport Ancam Gugat Pemerintah
Gubernur Ahok Aktif Lagi, ACTA Gugat Pemerintah

Kendaraan pemadam kebakaran buatan Finlandia itu tiba di Madiun pada 10 Desember 2016. Mobil berteknologi canggih tersebut telah berada di halaman kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun dengan status barang titipan. “Tapi (Pemkot) sama sekali belum membayar dengan alasan surat-surat (mobil) belum keluar,” ucap Nurul.

Menurut Nurul, penerbitan surat-surat kendaraan itu sedang dalam proses dan membutuhkan waktu lama. Alasannya, mobil pemadam kebakaran yang dibeli Pemkot diekspor utuh dari pabriknya di luar negeri alias built up. Nurul lantas membandingkan dengan proses terbitnya surat-surat kendaraan bermotor buatan dalam negeri yang juga membutuhkan waktu.

Baca juga:
Tak Bayar Utang, Jasad Pria Ini Dilarikan Saat Pemakaman
Terekam Kamera, Lima Polisi Ini Perkosa Kolega Perempuan

Kuasa hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo, mengakui belum dibayarnya uang pembelian mobil pemadam kebakaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016. Sesuai dengan kesepakatan kerja sama, ia mengklaim pelunasan dilakukan setelah seluruh legalitasnya terbit. “Salah satu kendalanya karena surat-suratnya belum selesai,” tutur Budi saat ditemui di pengadilan.

Kendati demikian, pihak Pemkot menghormati upaya hukum yang dilakukan PT Marina Ripah Globalindo. Diharapkan permasalahan itu bisa selesai dengan baik setelah menjalani sejumlah proses di pengadilan. “Tadi majelis hakim memberi kesempatan untuk mediasi. Semoga bisa memberi keputusan yang baik,” kata Budi.

Ketua majelis hakim yang menangani perkara itu, Mochammad Djoenadie, menunjuk mediator dengan kesepakatan kedua pihak. “Sidang ditunda setelah ada laporan dari hakim mediator.”

NOFIKA DIAN NUGROHO




Berita terkait

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Minta PLN Transparan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Program Transisi Energi karena Rentan Korupsi

24 hari lalu

KPK Minta PLN Transparan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Program Transisi Energi karena Rentan Korupsi

KPK mengawal program transisi energi yang dijalankan PT PLN Persero agar terhindar praktik-praktik korupsi.

Baca Selengkapnya

LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

33 hari lalu

LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

LKPP menyebut e-Katalog Versi 6 memberikan kemudahan bagi para stakeholder dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

55 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

55 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tinggi, Stranas PK KPK Luncurkan Sistem Pengawas E-Katalog

56 hari lalu

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tinggi, Stranas PK KPK Luncurkan Sistem Pengawas E-Katalog

Stranas PK KPK mencatat bahwa sektor pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah menjadi ladang praktik korupsi yang tumbuh subur di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Cegah 7 Orang dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR

57 hari lalu

KPK Cegah 7 Orang dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR

KPK menyebut jumlah tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR di Sekretariat Jenderal DPR lebih dari dua orang.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya