Hari ini Rusdi Taher Kosongkan Kantornya

Reporter

Editor

Senin, 25 September 2006 06:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher akan segera mengosongkan kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. "Saya sudah pak-pak buku, besok (hari ini) tinggal angkut. Pokoknya, besok kantor saya sudah kosong," ujar Rusdi ketika dihubungi Tempo di Jakarta kemarin.Jaksa Agung Muda Pengawasan sebelumnya telah menjatuhkan hukuman pembebasan dari jabatan struktural kepada Rusdi melalui berita acara penyampaian pemberitahuan hukuman disiplin, yang diserahkan pada 31 Agustus lalu.Rusdi dihukum karena dianggap tidak mengikuti perintah atasannya yang tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor 23 Tahun 1999. Dalam surat itu, jaksa diwajibkan menuntut pelaku kejahatan narkotik dengan hukuman berat. Rusdi justru menyetujui rencana tuntutan enam tahun penjara terhadap terdakwa Hariono Agus Tjahjono atas pengedaran 20 kilogram sabu-sabu pada 5 Desember 2005.Hariono kemudian divonis hanya tiga tahun penjara. Kejaksaan Agung melihat ada yang tidak beres dalam kasus ini dan menelitinya. Rusdi kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. Rusdi pun kini diharuskan melepaskan jabatan dan meninggalkan kantornya. FANNY FEBIANA

Berita terkait

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

1 hari lalu

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.

Baca Selengkapnya

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

1 hari lalu

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.

Baca Selengkapnya

Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

2 hari lalu

Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

Dirjen GTK Nunuk Suryani berharap, semua akan menjadi guru profesional yang sudah tidak lagi pusing memikirkan kesejahteraan dengan fokus pada peningkatan kompetensi.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

2 hari lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Institut Kesehatan Hermina Gelar Kuliah Pakar Internasional Keperawatan, Prof Kyoko Sudo dari Jepang Jadi Narasumber

2 hari lalu

Institut Kesehatan Hermina Gelar Kuliah Pakar Internasional Keperawatan, Prof Kyoko Sudo dari Jepang Jadi Narasumber

Institut Kesehatan Hermina gelar kuliah pakar internasional soal inovasi digital dan sistem informasi kesehatan. Satu narasumber Prof Sudo dari Jepang

Baca Selengkapnya

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

2 hari lalu

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

3 hari lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

4 hari lalu

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

11 hari lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

18 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya