Politik Memanas, Menteri Pratikno:Jangan Diarahkan ke Istana

Reporter

Rabu, 15 Februari 2017 14:41 WIB

Ekspresi Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Negara Pratikno menyatakan tidak semua hal bisa dihubungkan dengan Istana Kepresidenan. Ia meminta agar semua persoalan atau isu yang berkembang ditempatkan secara proporsional. "Intinya kembalikan ke proporsinya. Jangan semua diarahkan ke istana apalagi presiden," kata dia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2017.

Ia mencontohkan isu penyadapan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat. Pratikno menilai persoalan yang muncul di persidangan jangan langsung dikaitkan dengan presiden. "Itu di pengadilan, tidak usaha dihubungkan," ucapnya.


Baca juga:
Antasari vs SBY, Bareskrim: Kami Lihat Sisi Hukumnya
Hak Angket untuk Ahok Disebut Berujung Memakzulkan Jokowi


Begitu juga dengan pemberian grasi Presiden Joko Widodo kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Menteri Pratikno menyatakan grasi yang dikeluarkan sudah melewati prosedur yang ada. Berdasarkan konstitusi, kata dia, pemberian grasi sudah melewati pertimbangan Mahkamah Agung.

Pratikno menjelaskan, Presiden Joko Widodo langsung meminta penjelasan ihwal tudingan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyebut keluarnya grasi Antasari bernuansa politis. Kepada Presiden Jokowi, Pratikno menyatakan, "Bapak (Presiden Jokowi) tidak perlu risau karena kami sudah melalui mekanisme yang jelas."

Sebelumnya, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuding pemberian grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar bermuatan politik. Dalam akun Twitter, SBY sudah menduga kalau grasi tersebut bertujuan untuk menyerang dirinya.


Baca juga:
Twit SBY Kaitkan Antasari dengan Grasi dari Jokowi
Dituding Antasari Membawa Pesan SBY, Ini Jawaban Hary Tanoe


"Yang saya perkirakan terjadi. Nampaknya grasi kepada Antasari punya motif politik dan ada misi untuk serang dan diskreditkan saya (SBY)," tulis SBY dalam akunnya, @SBYudhoyono, Selasa, 14 Februari 2017.

ADITYA BUDIMAN


Advertising
Advertising

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

39 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

42 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

44 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

50 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya