TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Golkar menolak pengajuan hak angket untuk menyelidiki pengangkatan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita menilai saat ini yang diperlukan adalah forum untuk memberi ruang pemerintah mengklarifikasi pengangkatan tersebut.
"Kami sepakat untuk menyiapkan harmonisasi melalui forum di Komisi II," kata Agus yang didaulat menjadi juru bicara Fraksi Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 14 Februari 2017.
Jika diperlukan, kata Agus, fraksi pendukung pemerintah ini mengimbau semua fraksi untuk mendukung upaya tersebut. "Jika dianggap perlu diundang Mendagri dalam rapat dengar pendapat terkait dengan pengaktifan tersebut setelah cuti," kata dia.
Baca:
Hak Angket Pengaktifan Ahok, Begini Peta Fraksi di DPR
Dua Mantan Ketua MK, Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara
Sebaliknya, Fraksi Partai Gerindra mengklaim telah mendapat dukungan dari empat fraksi untuk menggulirkan usulan angket. Selain empat fraksi, 93 anggota Dewan menandatangani usulan tersebut. Saat ini, kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, usulan telah berada di meja pimpinan.
Agus dan fraksi pemerintah pun memahami keinginan fraksi di luar pemerintah. "Walaupun kami anggap apa yang tersirat di Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak multitafsir," ujar dia. Rapat komisi bisa dijadikan tempat pemerintah menjelaskan dasar hukum pengangkatan Basuki.
Agus menegaskan pengajuan hak angket juga tidak relevan setelah Kementerian Dalam Negeri mengajukan permohonan tafsir Mahkamah Agung terkait dengan UU Pemda. "Kami mengimbau untuk menunggu saja fatwa dari MA. Apa pun keputusannya kita indahkan dan kita laksanakan," ujar Agus.
ARKHELAUS WISNU
Simak pula:
SBY: Fitnah Antasari untuk Jatuhkan Elektabilitas Agus
Berita terkait
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
20 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
21 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
22 jam lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
1 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
2 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
3 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
3 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
3 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
4 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
5 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca Selengkapnya