Kasus Suap PT EKP, KPK Terus Dalami Peran Adik Ipar Jokowi  

Reporter

Selasa, 14 Februari 2017 20:45 WIB

Arif Budi Sulistyo. Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kasus suap pejabat Ditjen Pajak oleh Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia atau PT EKP, Ramapanicker Rajamohan, muncul nama Arif Budi Sulistyo Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera sekaligus diketahui sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo.

KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menurut Febri Diansyah, Juru Bicara KPK tengah mendalami peran Arif. "KPK akan buktikan tiga hal. Pertama Arif Budi Sulistyo diduga mitra bisnis terdakwa. Ia diduga mengenal pejabat-pejabat di DJP. Kami akan buktikan ini," kata Febri Diansyah di KPK, Selasa, 14 Februari 2017.

Baca juga: Suap Pejabat Pajak, KPK Buktikan Peran Adik Ipar Jokowi

Nama Arif muncul dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia. Ia didakwa menyuap Handang Soekarno, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebesar Rp 1,9 miliar. Suap itu diduga diberikan agar Handang membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Febri mengatakan penyidiknya juga tengah berupaya untuk membuktikan bahwa pertemuan itu benar dilakukan oleh Ken Dwijugeasteadi, Dirjen Pajak dan Arif. "Lebih lanjut akan membuktikan lebih jauh posisi yang bersangkutan (Arif) dan pertemuan-pertemuan yang diduga dihadiri oleh Dirjen Pajak," katanya.

Setelah pertemuan itu, Rajamohan meminta bantuan Arif dengan mengirimkan dokumen-dokumen pajaknya melalui pesan Whats App. Oleh Arif, dokumen itu diteruskan kepada Handang sambil mengatakan, "Apapun keputusan Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan pak. Suwun." Handang pun menyanggupi permintaan tersebut dengan membalas, "Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk."

Pada 4 Oktober 2016, atas arahan Ken, Haniv memerintahkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Johnny Sirait agar membatalkan surat pencabutan pengukuhan PKP PT EKP. Keesokan harinya KPP PMA Enam pun menindaklanjuti permintaan itu dengan mengeluarkan surat pembatalan pencabutan pengukuhan PKP PT EKP.

Selain peran Arif dan indikasi pertemuan dengan Dirjen Pajak, KPK juga akan membuktikan komunikasi-komunikasi yang dilakukan terdakwa dengan beberapa pihak yang terlibat. "Kami akan buktikan hubungan antara Arif dengan terdakwa, hubungan Arif dengan Haniv, dan dengan pihak lain. Termasuk akan buktikan komunikasi-komunikasi terkait permasalahan pajak dan tax amnesty," ujarnya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Simak: Dua Mantan Ketua MK, Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara





Advertising
Advertising

Berita terkait

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

2 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

7 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

12 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

12 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

13 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

13 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

14 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

14 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

15 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

16 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya