Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) didampingi Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan (kiri) dan Kristiani Herawati (Ani Bambang Yudhoyono) dalam acara pengumuman hasil konvensi Partai Demokrat di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat (16/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menilai pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang menyebut mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengutus Hary Tanoesoedibjo untuk melobi perkara Aulia Pohan adalah fitnah.
Menurut Syarief, SBY berkomitmen untuk tidak mengintervensi kasus hukum. "Dibuka saja, karena kalau tidak terbukti itu fitnah. Jadi jangan ada pembentukan opini," ucap bekas Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah itu.
SBY, ujar Syarief, tak pernah campur tangan dalam masalah penegakan hukum. "Kami sudah tahu semua bahwa Pak SBY tidak pernah campur tangan soal penegakan hukum," tutur Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Selasa siang, 14 Februari 2017, Antasari mengadukan dugaan rekayasa kasusnya ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Bersama pengacaranya, Harjadi Jahja, serta adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Zulkarnaen, Antasari meminta SBY jujur atas kasus pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.
Antasari berujar, saat menyidik kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia yang melibatkan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, besan SBY, ia pernah didatangi Hary Tanoe, bos MNC Group. Antasari menuturkan Hary Tanoe merupakan utusan Cikeas yang diminta menyampaikan pesan agar Antasari tak menahan Aulia Pohan.
Politikus Partai Demokrat lain, Benny K. Harman, meminta Antasari tidak melemparkan tuduhan. Benny mengatakan SBY sama sekali tidak pernah mengintervensi kasus. "Yang tahu adalah penyidik kepolisian," kata Wakil Komisi Hukum DPR ini.
Benny juga meminta Antasari melakukan koreksi dengan tidak menebar isu fitnah. "Jadi jangan membangun popularitas diri dengan cara fitnah," ujar Benny.