Soal Pengaktifan Ahok, Menteri Dalam Negeri Jamin Bakal Ikuti Fatwa MA

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 14 Februari 2017 16:25 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setelah rapat pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 13 Februari 2017. Tempo/Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pihaknya akan mengikuti fatwa Mahkamah Agung terkait dengan pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama seusai cuti kampanye. Tjahjo meminta pendapat Mahkamah lantaran Ahok kini berstatus terdakwa dugaan kasus penistaan agama.

"Ya, pasti nantinya akan mengikuti apa pun fatwa dari MA," kata Tjahjo, yang juga politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.

Baca: Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Ini Komentar Mendagri

Kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang tak memberhentikan Basuki menuai polemik. Empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Gerakan Indonesia Raya, menggulirkan hak angket untuk menyelidiki pelanggaran pemerintah terhadap undang-undang. Menurut mereka, Ahok harus diberhentikan sementara.

Dalam dakwaan, ucap Tjahjo, Ahok melanggar ketentuan Pasal 156A KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan dakwaan alternatif kedua Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan apabila terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara.

Dasar itulah yang digunakan Tjahjo untuk tidak memberhentikan Ahok. "Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tuntutan Saudara Basuki maksimal 5 tahun penjara," ujar Tjahjo.

Simak: Anggota DPD Ini Kecewa Sikap Mendagri Soal Kembalinya Ahok

Tjahjo pun meminta permohonan pendapat hukum kepada Mahkamah Agung. "Kami menghargai pendapat anggota DPR dan pakar hukum yang berpendapat lain atau sama," tutur Tjahjo. Kementerian, kata dia, berkukuh menunggu tuntutan jaksa penuntut umum kepada Ahok.

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Eriko Sotarduga menilai pengajuan permohonan ke Mahkamah belum terlambat. Menurut dia, pemerintah bijaksana dengan meminta pertimbangan tersebut. "Ini hal yang wajar saja. Polemik seperti ini harus diakhiri, apalagi dalam minggu tenang pilkada," kata Eriko.

ARKHELAUS W.




Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

7 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

8 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

8 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

10 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

10 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

10 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

11 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

11 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya