Dituding Menghina Pecalang Bali, Ini Komentar Munarman FPI  

Reporter

Selasa, 14 Februari 2017 13:38 WIB

Munarman. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Denpasar - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan pecalang pada Selasa, 14 Februari 2017. Munarman tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali pada pukul 09.30 Wita. Ia selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 12.20 Wita.

Munarman tampak tenang ketika berhadapan dengan awak media. "Saya sebagai warga negara mematuhi prosedur yang ada. Saya datang ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan," katanya, Selasa, 14 Februari 2017.

Dalam kesempatan itu, Munarman menjelaskan, dia tidak bermaksud menyebarkan atau melakukan tindakan permusuhan atau penyebaran informasi yang terkait dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). "Sudah saya jelaskan dalam berita acara pemeriksaan, tidak ada maksud untuk itu," ucapnya.

Baca juga:

Dana Kampanye Ahmad Dhani 2,4 M, Calon Lain Ada yang 40 Juta

Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Mendagri Temui MA Hari Ini


Munarman menuturkan kedatangannya ke kantor sebuah media di Jakarta saat itu bukan bertujuan menyeret permusuhan kepada pihak atau kelompok lain dengan menyebar informasi kebencian. Munarman meminta media tersebut bersikap proporsional, profesional, dan adil. "Itu konteksnya yang perlu saya tegaskan," katanya.

Setelah hampir dua menit berbicara di hadapan awak media, Munarman langsung bergegas menuju area parkir. Ia masuk mobil Nissan X-Trail putih bernomor polisi DK-947-FV. Ia berujar, seusai pemeriksaan kali ini, dia tidak menginap lagi di Bali. "Saya enggak menginap. Hari ini saya pulang (ke Jakarta)," ucapnya.

Adapun Munarman dilaporkan ke Polda Bali pada Senin, 16 Januari 2017, terkait dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1.24.19 pada 16 Juni 2016. Dalam video tersebut, Munarman membuat tuduhan sepihak bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam melaksanakan salat Jumat.

Juru bicara FPI itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.

BRAM SETIAWAN

Simak juga: Sebelum Coblos Pilkada, Ini Pesan Pengasuh Pondok Lirboyo




Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

4 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.

Baca Selengkapnya

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.

Baca Selengkapnya