Munarman FPI Lanjutkan Pemeriksaan di Polda Bali  

Reporter

Selasa, 14 Februari 2017 13:36 WIB

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan praperadilan Buni Yani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Desember 2016. TEMPO/Andi Gunawan

TEMPO.CO, Denpasar - Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dugaan kasus penghinaan pecalang di Bali. Munarman tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bali pukul 09.30 Wita, Selasa, 14 Februari 2017.

Munarman tampak berbeda dari kedatangannya saat pemeriksaan kemarin, Senin, 13 Februari. Ia tidak lagi menggunakan topi dan jaket. Munarman datang memakai kemeja motif batik warna cokelat dan celana panjang kain abu-abu. Ia didampingi kuasa hukumnya, Zulfikar Ramly.

Munarman memasuki gedung Ditreskrimsus lewat pintu samping lobi didampingi kuasa hukumnya. Saat memasuki lobi, Munarman hanya tersenyum di hadapan awak media.

Baca:
Munarman FPI Praperadilankan Polda Bali, Ini Gugatannya
Sebelum Coblos Pilkada, Ini Pesan Pengasuh Pondok Lirboyo

"Nanti saja dengan pengacara. ya," ucapnya sambil melanjutkan langkahnya. Ketika menaiki tangga menuju lantai tiga Ditreskrimsus, ia mengatakan dirinya sehat dan siap menjalani pemeriksaan. "Oke, terima kasih, ya."

Zulfikar Ramly mengatakan kemarin kliennya dicecar 16 pertanyaan. "Materinya enggak bisa saya ungkapkan. Nanti setelah ini. ya (pemeriksaan)," katanya sambil melambaikan tangannya bergegas menaiki tangga.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari kemarin. Semalam, Munarman diperiksa lebih dari lima jam. Pemeriksaan semalam tak dilanjutkan, kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy, karena Munarman sudah kelelahan.

Adapun Munarman dilaporkan ke Polda Bali pada Senin, 16 Januari 2017, terkait dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1.24.19 pada 16 Juni 2016. Dalam video itu, Munarman dianggap membuat fitnah terhadap pecalang (petugas keamanan adat di Bali).

Baca juga:
Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Mendagri Temui MA Hari Ini
Dana Kampanye Ahmad Dhani 2,4 M, Calon Lain Ada yang 40 Juta

Munarman diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45-a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.

BRAM SETIAWAN


Berita terkait

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.

Baca Selengkapnya

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

10 Desember 2023

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

5 Desember 2023

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.

Baca Selengkapnya

Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

27 November 2023

Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

Fatia Maulidiyanti membacakan pleidoinya dalam sidang ke-29 yang digelar Senin malam, 27 November 2023.

Baca Selengkapnya