Ilustrasi surat suara/persiapan Pilkada 2015. ANTARA/Budiyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Berikut ini perlakuan dan perjalanan surat suara dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi. Juga beberapa titik yang rawan kecurangan.
TPS (15 Februari 2017, pukul 07.00-13.00 WIB) Rawan: Pemilih yang tidak memiliki hak pilih tapi ikut mencoblos.
Penghitungan surat suara. Dicatat dalam berita acara. Rawan: Penggunaan surat suara yang tidak terpakai.
Kantor Kecamatan (16-22 Februari 2017) Surat suara dikirim ke kantor kecamatan. Rawan: Surat suara bertambah atau berkurang. Terutama untuk perjalanan dengan akses yang buruk atau kepulauan.
Rekapitulasi surat suara di kecamatan, ditargetkan seminggu.
KPU Kota (23-24 Februari 2017) Surat suara dibawa ke KPU Kota. Penghitungan suara berlangsung dalam dua hari.
Rawan: Surat suara bertambah atau berkurang.
KPU Provinsi (25-27 Februari 2017).
Surat suara dibawa ke KPU Jakarta. Penghitungan suara berlangsung dalam tiga hari.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan oleh Agus Rudiyanto dan Dance Ishak Palit dalam sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Salatiga.