Peneliti: Ketua MA Terpilih Harus Mereformasi Lembaganya  

Reporter

Minggu, 12 Februari 2017 09:09 WIB

Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo diambil sumpah saat prosesi pelantikan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, 7 Februari 2017. Pudjo dilantik sebagai Sekretaris MA menggantikan Nurhadi yang mengundurkan diri pada Juli 2016. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting, mengatakan pemilihan Ketua Mahkamah Agung harus menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas memadai. Dia menambahkan, orang tersebut juga harus mampu mereformasi lembaga tersebut dan badan peradilan di bawahnya.

"Dia harus memiliki kemauan mereformasi MA, mengetahui seluk beluk MA, dan memiliki integritas memadai," kata Miko Ginting kepada Tempo saat dihubungi, Sabtu 11 Februari 2017.

Baca juga:
Achmad Setyo Pudjoharsoyo Dilantik sebagai Sekretaris MA

Miko menuturkan orang yang nantinya terpilih sebagai Ketua MA harus bisa melakukan pengawasan kepada jajarannya, karena selama ini pengawasan tidak berjalan efektif. Hal ini terbukti ketika ada kasus yang menyeret nama Sekretaris Mahkamah Agung. "Belum lagi adanya petugas pengadilan ditangkap pihak berwajib, tandanya ada jual-beli perkara."

Selain itu, Miko bersama teman-temannya yang berada di Koalisi Pemantau Peradilan mengungkapkan Ketua MA baru harus bisa membangun pengadilan yang berintegritas. Caranya dengan memperkuat pengawasan dan menjalankan sanksi-sanksi yang ada. Dia juga menjelaskan Ketua MA nantinya juga harus mengawasi soal promosi dan mutasi para pejabat di lingkungan MA dan badan peradilan.

Koalisi Pemantau Peradilan mengeluarkan keterangan tertulis, mewanti-wanti agar jangan sampai Ketua Mahkamah Agung baru nantinya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan rumah, yang disebutkan di atas. Apalagi jika malah menambah masalah-masalah baru yang membuat lembaga peradilan semakin tak dipercaya.

Mereka melihat pemilihan ini harus menjadi ajang perbaikan peradilan di Indonesia, agar lebih bisa menjadi tempat mencari keadilan hakiki bagi rakyat. Karena itu, Koalisi Pemantau Peradilan menuntut tiga hal dari pemilihan Ketua MA.

Pertama adalah para Hakim Agung harus memilih calon Ketua MA yang memiliki integritas dan memiliki kapabilitas, serta memahami business process di lingkungan peradilan. Kedua, Mahkamah Agung membuka proses pemilihan kepada publik, serta melibatkan partisipasi publik untuk memberikan masukan serta catatan atas calon-calon yang akan dipilih.

Terakhir, Koalisi Pemantau Peradilan menginginkan Mahkamah Agung juga melibatkan lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, untuk memberikan masukan dan catatan terhadap para calon yang akan dipilih.

Adapun jika mengacu pada pasal 8 ayat 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, pemilihan Ketua Mahkamah Agung ini dilakukan secara internal oleh para Hakim Agung. Pemilihan tersebut paling sedikit dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Hakim Agung.

Pemilihan ketua MA yang baru akan dilakukan pada 14 Februari nanti. Mahkamah Agung diketahui sudah membentuk Tim Panitia Pelaksana Kegiatan untuk pemilihan, dan tata cara pemilihan sudah diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA nomor 19 tahun 2012.

DIKO OKTARA

Simak pula:
Begini Kegiatan Kampanye Terakhir Pasangan Calon Pilkada DKI
Cuit di Facebook, SBY: Jangan Salah Pilih Gubernur DKI






Advertising
Advertising




Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

6 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

7 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

8 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

13 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

19 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya