Pelesiran Napi Sukamiskin, 6 Petugas Lapas Kena Sanksi

Reporter

Sabtu, 11 Februari 2017 15:53 WIB

Narapidana Sukamiskin Dipindah ke Lapas Gunung Sindur. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar investigasi internal perihal skandal narapidana pelesiran di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Temuan sementara, enam petugas Lapas terbukti menyalahi prosedur pengawalan narapidana di luar penjara sehingga menyebabkan sejumlah narapidana keluyuran di luar izin.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Molyanto, enam petugas lapas itu berstatus sebagai petugas jaga. Pada beberapa kesempatan akhir tahun lalu, mereka diberi tugas mengawal Anggoro Widjojo, Romi Herton, dan Rachmat Yasin saat berobat ke Rumah Sakit Sentosa. Nyatanya, tiga koruptor tersebut tertangkap wartawan Tempo sedang berkeliaran di Bandung tanpa pengawalan. Karena pelanggaran itu, mereka dijatuhi sanksi. “Mereka diturunkan pangkatnya,” kata Molyanto, Jumat 10 Februari 2017.


Baca juga:
Wapres JK: Pelesiran Napi Sukamiskin Melanggar Prosedur
Napi Pelesiran Sukamiskin, Ini Temuan Tempo Vs Kementerian


Berdasarkan hasil pemeriksaan, enam petugas tersebut mengaku mendapat upah Rp 100 ribu dari sejumlah narapidana yang akan pelesiran ke luar. “Mereka mengakunya itu uang rokok sama uang makan yang dikasih napi,” kata Molyanto. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi Tempo, untuk bisa pelesiran, setiap napi menyuap Rp 5-10 juta. Molyanto mengatakan lembaganya masih menyelidiki isu petugas Lapas menerima Rp 5-10 juta seperti berita majalah Tempo edisi 6 Februari lalu.

Tim investigasi Kementerian bekerja mencari fakta sejak Senin lalu. Tim yang terdiri atas Inspektur Jenderal Kemenkumham, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat ini telah memeriksa 19 petugas Lapas Sukamiskin. Selain itu, empat narapidana, yaitu Anggoro, Romi, Rachmat Yasin, dan Luthfi Hasan Ishak, juga diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Anggoro lantas dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, pada 6 Februari Lalu. Adapun Romi Herton dan Rachmat Yasin menyusul dipindahkan ke penjara berpengamanan ketat itu pada 9 Februari lalu.

Sementara itu, Kepolisian Jawa Barat memeriksa satu polisi yang seharusnya mengawal Anggoro Widjojo saat berobat ke RS Sentosa pada 29 Desember tahun lalu. Brigadir kepala berinisial R tersebut berasal dari Kepolisian Sektor Arcamanik. “Dia mengaku tidak tahu prosedur, tahunya hanya mengawal,” kata Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan.


Baca juga:
Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur
Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro


Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sanksi berat memang harus diberikan kepada pihak yang lalai dalam kasus napi pelesiran. Ia tak ingin kasus ini berulang. “Ini kan ada pelanggaran prosedural,” katanya.

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, menyarankan perlunya perombakan total manajemen Lapas Sukamiskin untuk mencegah kasus napi pelesiran berulang. “Perlu dilakukan semacam rotasi, promosi, dan demosi mulai dari pimpinan hingga pegawai lapas," kata Nasir. Selain itu, koruptor seharusnya disebar di berbagai lokasi penjara, bukan ditempatkan khusus di Sukamiskin. Ini untuk menjaga agar koruptor tak lagi memiliki pengaruh di penjara.

AMIRULLAH | ARKHELAUS WISNU | AHMAD FIKRI | INDRI MAULIDAR

Advertising
Advertising

Berita terkait

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

3 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

26 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

27 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

28 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya