Pengacara Firza Husein Bantah Barang Bukti Temuan Polisi
Editor
Dian Andryanto
Sabtu, 11 Februari 2017 10:39 WIB
TEMPO.CO, Depok - Pengacara Aziz Yanuar membantah barang bukti sprei yang diambil dari rumah kliennya Firza Husein, tersangka kasus makar, identik dengan foto berbau pornografi yang beredar. "Mungkin perlu diperiksa lebih lanjut, pihak keluarga membantah, terutama sprei. Sprei warna putih itu tidak pernah dimiliki oleh pihak keluarga," kata Aziz, usai mendatangi Mako Brimob, untuk memberikan kebutuhan barang untuk kliennya, Jumat, 10 Februari 2017.
Selain untuk barang bukti, mengenai televisi memang hak kepolisian untuk memeriksanya. Kuasa hukum Firza menyayangkan penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah kliennya. Apalagi, pihaknya belum pernah menerima berita acara penyelidikan penggeledahan yang resmi dari kepolisian. Jadi, pihaknya juga tidak mau terlalu jauh menanggapi barang bukti tersebut.
Baca juga: Firza Husein Jalani Enam Pemeriksaan Kasus Makar
"Saya hanya kemarin melihat yang ditujukan ke RT. Saya menolak. RT itu kan bukan kurier jadi harusnya disampaikan ke kami langsung," katanya.
Lebih lanjut ia menuturkan, Aziz telah meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya. Namun, polisi belum memberikan jawaban terhadap permohonan itu. "Yang kami tunggu jawaban permohonan penangguhan polisi sekarang," kata dia.
Silakan baca: Foto Firza di Mako Brimob Beredar, Pengacara: Polisi Teledor
Sejak ditahan, Firza Husein mengalami depresi. Apalagi, Firza ditangkap dan ditahan dalam keadaan sakit di Mako Brimob sejak Selasa, 31 Januari 2017. Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka kasus makar yang dituduhkan sedianya dilakukan pada 2 Desember 2016.
"Sekarang, kondisinya mulai membaik. Tapi, kaget fotonya yang ada di Marko Brimob tanpa kerudung beredar," ujarnya. "Polisi harus melakukan pemeriksaan internal dan mengevaluasi masalah ini," kata Aziz, menegaskan.
IMAM HAMDI
Simak:
Bantah Dijemput Paksa, Rizieq Syihab Akan Ikut Aksi 112
Tiba di Istiqlal, Rizieq Syihab Siap Pimpin Aksi 112