Kasus Penghinaan Pancasila, Rizieq Minta Pemeriksaan Ditunda

Reporter

Editor

Suseno TNR

Jumat, 10 Februari 2017 10:21 WIB

Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait dengan kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI pertama Sukarno. Alasannya, Rizieq khawatir, jika dia datang, itu justru menimbulkan gejolak, apalagi saat ini kondisi politik tengah memanas karena adanya pemilihan kepala daerah di sejumlah tempat, termasuk Jakarta.

Baca: Kasus Rizieq di Jabar, dari 'Campur Racun' sampai Soal Tanah

"Karena itu, beliau meminta pemeriksaan diundur setelah pilkada selesai," kata Kapitra Ampera, pengacara Rizieq, Jumat, 10 Februari 2017.

Sebelumnya, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno. Laporan ini berdasarkan rekaman video ceramah Rizieq di suatu tempat di Jawa Barat. Dalam ceramah itu, Rizieq menyebutkan, "Pada Pancasila Sukarno, ketuhanan ada di pantat. Sedangkan di Pancasila Piagam Jakarta, ketuhanan ada di kepala."

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada 30 Desember 2016. Dia dijerat Pasal 154A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Baca: Diperiksa Sebagai Tersangka, Rizieq Diminta Tak Bawa Massa

Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka pada 7 Februari 2017. Namun pemimpin FPI itu tidak datang. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan 10 Februari 2017. Kali ini pun, Rizieq mangkir.

Kapitra menduga kasus kliennya itu adalah pesanan dan terkesan dicari-cari. "(Kasus) ini muncul setelah Ahok menjadi tersangka, seusai aksi 212," kata Kapitra. Adapun Ahok—sapaan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama—menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama pada November 2016.

SUSENO | IQBAL T. LAZUARDI | REZKI ALVIONITASARI




Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

2 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.

Baca Selengkapnya

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

10 Desember 2023

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

5 Desember 2023

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.

Baca Selengkapnya