Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) bersiap memberikan konferensi pers OTT pejabat Bakamla di Gedung KPK, Jakarta, 15 Desember 2016. Dalam OTT ini disita uang pecahan dolar AS dan dolar Singapura senilai Rp 2 miliar. ANTARA/Hafidz Mubarak A
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo meminta agar terpidana kasus korupsi tak dikumpulkan dalam satu penjara, tapi disebar di banyak lembaga pemasyarakatan. Langkah ini menyusul adanya narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang pelesiran saat menjalani masa tahanan.
"Mungkin salah satu jalannya ya disebar aja ke seluruh penjara-penjara biasa. Jangan disatukan," kata Agus di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 9 Februari 2017.
Menurut Agus, soal penempatan para narapidana korupsi itu bukan menjadi kewenangan KPK. Dalam tindak pidana korupsi, kewenangan KPK hanya sampai di pengadilan saja.
Meski demikian, Agus berjanji akan mengkomunikasikan usulan ini ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memegang kewenangan terhadap para narapidana. "Ya kami akan mengkomunikasikan itu supaya diambil langkah-langkah yang lebih baik," ujar dia.
Sebagai ketua lembaga antirasuah, Agus sangat mengecewakan kejadian ini. Ibaratnya KPK telah bersusah payah membuktikan adanya kejahatan itu, tapi yang dihukum malah bersenang-senang. "Kita patut kecewa lah ya. Tujuan menghukum itu salah satunya sebagai penjeraan," ucap dia.
Banyaknya narapidana korupsi di LP Sukamiskin, Bandung, yang leluasa keluar-masuk penjara terungkap dari investigasi yang dilakukan Tempo akhir tahun lalu. Hasil investigasi yang dilakukan selama empat bulan itu mengungkap kongkalikong antara narapidana dan sipir LP Sukamiskin.
Para napi korupsi mendapat kemudahan keluar-masuk penjara untuk kepentingan pribadi. Salah satu napi yang terungkap sering pelesir adalah Anggora Widjojo, koruptor pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan.
Anggoro beberapa kali ketahuan keluar LP untuk menemui seseorang di Apartemen Gateway, Bandung. Anggoro terekam menemui seorang perempuan di apartemen.
Selain itu, Romi Herton tertangkap kamera Tempo bepergian dengan leluasa ke Rumah Sakit Sentosa, yang terhubung dengan apartemen. Romi Herton terjerat kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tersebut bertemu banyak orang tanpa ditemani pengawal atau sipir.