Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Jawa Tengah, Yudi Tri Hartanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 16 Oktober 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka dugaan suap pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 segera diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas kedua tersangka ke pengadilan.
Dua tersangka yang dimaksud adalah Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo. "Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti, berkas dua tersangka ke penuntutan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis, 9 Februari 2017.
Febri mengatakan kedua tersangka saat ini telah diberangkatkan ke Semarang untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang. "Sementara keduanya dititipkan penahanannya di Lapas Gedung Pane," ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka pertama dicokok saat penyidik melakukan operasi tangkap tangan. Mereka adalah Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo, dan Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, KPK kemudian menetapkan dua tersangka lagi, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, dan seorang dari pihak swasta, Basikun.
Adi Pandoyo bersama Sigit dan Yudhi diduga menerima suap dari Basikun terkait dengan pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Disdikpora dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Suap tersebut diduga berasal dari Hartoyo.
Uang suap Rp 70 juta diduga diberikan untuk proyek-proyek di Disdikpora Pemerintah Kabupaten Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu, antara lain pengadaan buku, alat peraga, serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi.