Soal Heli AW 101, Imparsial: UU Pertahanan Negara Tak tegas

Reporter

Kamis, 9 Februari 2017 16:21 WIB

TNI AU, mengutip kantor berita Antara (28 Desember 2016), berpendapat bahwa yang ditolak oleh Presiden Jokowi adalah helikopter yang dipergunakan untuk fasilitas VVIP, sedangkan helikopter AW-101 yang dibeli sekarang untuk keperluan pencarian dan penyelamatan (SAR). airforce-technology.com

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Imparsial, Al Araf, menilai polemik antara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia akibat tidak adanya penegasan wewenang antara kedua lembaga. Wewenang ini, kata Al Araf, adalah wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

"Undang-undang memang belum mempertegas posisi dan kewenangan masing-masing lembaga," kata Al Araf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 9 Februari 2017. Undang-undang itu hanya mengatur koordinasi antar lembaga.

Baca:
Heboh Pembelian Helikopter TNI-AU AW-101
Hadap Presiden, KASAU Bakal Investigasi Pembelian Heli AW101

Padahal, kata dia, di banyak negara demokrasi sudah memisahkan kewenangan Kementerian Pertahanan dalam menyusun kebijakan pertahanan. "Panglima TNI hanya pelaksana kebijakan dari kebijakan yang dibuat, seperti dana operasional."

Polemik Kementerian Pertahanan dan TNI mengemuka ketika Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengeluh dalam rapat dengan Komisi Pertahanan DPR bahwa kewenangannya dalam mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran di TNI terbatas. Sebab, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015, terutama Bab II, memposisikan panglima TNI sejajar dengan kepala unit organisasi, setingkat Kepala Staf TNI, dalam hal penganggaran.

Baca juga: Jokowi Telusuri Dugaan Pelanggaran Kasus Helikopter AW101

Gatot memberi contoh pembelian helikopter Agusta Westland 101 yang terjadi di luar sepengetahuannya. Padahal pengadaan helikopter yang direncanakan TNI Angkatan Udara itu sudah dua kali ditolak Presiden Joko Widodo.

Araf menilai pemerintah perlu mereformasi sistem pertahanan. Reformasi harus menegaskan kewenangan Kemenhan dalam pembuatan kebijakan pertahanan dan relasi kewenangan antara kementerian dan TNI. "Bisa melalui peraturan presiden atau revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002."

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

41 hari lalu

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

41 hari lalu

Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

Kekerasan di Tanah Papua, selalu berulang karena pemerintah masih menggunakan pendekatan keamanan dalam menangani konflik.

Baca Selengkapnya

Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

48 hari lalu

Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

Imparsial menilai penempatan TNI-Polri di jabatan ASN akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya dwifungsi ABRI.

Baca Selengkapnya

Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

49 hari lalu

Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

Peraturan Pemerintah itu juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, dan sebaliknya.

Baca Selengkapnya

Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

3 Maret 2024

Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

Mabes TNI berencana menambah 22 Kodam menyesuaikan jumlah provinsi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

29 Februari 2024

Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo melukai hati keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

13 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

Menurut Julius, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan telah mengumpulkan bukti-bukti dan dokumentasi sebelum melaporkan kasus itu ke KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Luhut Soal Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Begini Kata Para Aktivis HAM

9 Januari 2024

Respons Luhut Soal Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Begini Kata Para Aktivis HAM

Sejumlah pihak menanggapi vonis bebas terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Apa tanggapan Luhut dan para aktivis?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan dan Ganjar Cecar Prabowo Soal Alutsista, Begini Proses Pengadaan Alutsista oleh Kemenhan

8 Januari 2024

Anies Baswedan dan Ganjar Cecar Prabowo Soal Alutsista, Begini Proses Pengadaan Alutsista oleh Kemenhan

Saat debat capres, pembelian alutsista Prabowo disorot Ganjar dan Anies Baswedan. Ini prosedur Kemenhan melakukan pengadaan alutsista.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Alutsista yang Disebut Anies 11x, Prabowo 10x, dan Ganjar 5x di Debat Capres?

8 Januari 2024

Apa Itu Alutsista yang Disebut Anies 11x, Prabowo 10x, dan Ganjar 5x di Debat Capres?

Alutsista menjadi kata yang sering diucapkan capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat capres Pemilu 2024 di Istora Senayan pada Ahad, 7 Januari.

Baca Selengkapnya