Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Sukma Violetta bersama anggota (dari kiri) Achmad Sodiki, Anwar Usman dan As'ad Said Ali, dalam sidang pembacaan putusan hasil penelusuran dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan hakim MK Patrialis Akbar, di Mahkamah Konstitusi, 6 Februari 2017. MKMK memutuskan memberhentikan sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang terjaring OTT KPK terkait dugaan menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie berpendapat seorang mantan politikus bisa menjadi hakim Mahkamah Konstitusi asalkan sudah lama tidak terjun dalam dunia politik. Sebab, seorang hakim harus bisa bersikap layaknya negarawan yang tidak memihak golongan tertentu.
"Kalau di KPU ada syarat dia sudah lima tahun tidak berpolitik. Setidaknya (untuk MK) kualifikasi jangan lebih buruk dari calon KPU, bawaslu," kata Jimly di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017. Menurut dia, seorang politikus yang ingin menjadi hakim MK harus lebih dari lima tahun tidak terlibat dalam dunia politik.
Meski demikian, bukan berarti seorang calon hakim MK tak boleh berasal dari partai politik. Sebab, pengalaman bidang politik juga harus dimiliki oleh seorang hakim.
"Sebab sama buruknya bagi seorang akademisi enggak pengalaman ngurus politik. Dia kerja sampai botak saking pinternya tapi di perpustakaan terus," ujar Jimly.
Model hakim dari akademisi yang buta politik kata, Jimly, sama jeleknya dengan politikus yang terlalu lama berkecimpung di partai. "Karena dia terlalu terikat golongan. Cara berpikirnya terlalu dipengaruhi oleh kelompok," katanya.
Sehingga, Jimly menegaskan, calon hakim yang berlatar belakang 100 persen akademisi belum tentu baik jika tak punya pengalaman politik. Pun dengan politikus yang tak punya jeda waktu lama keluar dari partai, harus dipertimbangkan jika ingin menjadi hakim MK. "Dua-duanya harus seimbang," katanya.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.